Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Kabar Indonesia, Jakarta – Pengemudi yang melanggar peraturan lalu lintas tertangkap kamera Penegakan lalu lintas elektronik (ETLE) harus membayar denda. Sanksi berupa pembayaran denda dilakukan berdasarkan tilang elektronik atau tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor STNK atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapat surat tilang elektronik, pelanggar akan diminta konfirmasi dalam jangka waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar dendanya? tiket elektronik?
Ketentuan pembayaran denda tiket elektronik
Meluncurkan halaman tilang.kejaksaan.go.idpelanggar wajib meninjau kembali putusan denda dan biaya perkara tilang dengan memasukkan nomor registrasi tilang sesuai berkas putusan pengadilan.
Kemudian periksa kembali data solusi untuk melihat apakah nomor registrasi dan nama pelaku sudah benar.
Kemudian pilih cara pengumpulan bukti menggunakan data langsung atau menggunakan jasa pengiriman dan klik “Bayar”. Pelanggar kemudian akan menerima kode pembayaran ke kas negara melalui modul MPN dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran untuk membayar denda pada saluran yang tersedia. Selanjutnya, pelanggar dapat mengumpulkan barang bukti ke kejaksaan atau menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia (Persero).
Cara membayar denda tiket elektronik
Meluncurkan halaman etilang.info, Berikut tata cara pembayaran denda e-tiket melalui berbagai jalur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (OBOP) dan bank lain:
1. Plat BRI
– Masukkan nomor antrian transaksi kasir dan mengisi tanda terima pembayaran.
– Isikan 15 nomor pembayaran denda pada kolom invoice dan nominal denda.
– Kirimkan bukti setoran dan denda ke kasir BRI.
– Kasir BRI akan memverifikasi data tersebut.
– Simpan kwitansi Anda sebagai bukti pembayaran.
– Memberikan tanda terima titipan kepada kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI.
– Masukkan kartu debit BRI Anda ke dalam ATM.
– Masukkan PIN 6 digit Anda.
– Pilih opsi “Transaksi Lainnya”, lalu pilih “Pembayaran”.
– Klik tombol Lainnya, lalu klik BRIVA.
– Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar, antara lain nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah denda.
– Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
– Simpan kwitansi Anda sebagai bukti pembayaran yang sah.
– Memberikan tanda terima kepada kejaksaan untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
3. BRIMO
– Masuk ke akun (masuk) Aplikasi BRImo.
Periklanan
– Pilih menu BRI Mobile Banking.
– Ketuk Pembayaran, lalu pilih Lainnya.
– Klik tombol BRIVA, lalu masukkan 15 nomor pembayaran e-tiket.
– Masukkan nominal penalti.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo Anda.
– Simpan SMS notifikasi pembayaran sebagai bukti sah.
– Menyerahkan surat pemberitahuan pembayaran sebagai ganti barang bukti yang disita oleh kejaksaan.
4. Pengambilan Data Elektronik (EDC) BRI.
– Pilih menu Mini ATM pada mesin EDC BRI.
– Klik tombol “Pembayaran”, lalu BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI Anda.
– Masukkan 15 digit nomor pembayaran e-tiket.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI Anda.
– Pastikan nomor BRIVA, nama pelanggar dan jumlah denda sudah benar.
– Simpanlah struk transaksi Anda sebagai bukti pembayaran yang sah.
– Memberikan tanda terima penukaran barang bukti yang disita oleh kejaksaan.
5. Bank lain
– Gunakan saluran pembayaran perbankan yang berbeda.
– Pilih opsi Transfer, lalu klik tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Masukkan kode bank BRI 002, lalu 15 nomor pembayaran denda tiket elektronik.
– Masukkan jumlah nominal denda yang harus dibayar.
– Simpan kwitansi tersebut dan serahkan ke kejaksaan untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
Pilihan Editor: 4 Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Polisi Lalu Lintas dan Aplikasi POLRI
Share this content:
Post Comment