Ingin Berkendara di Luar Negeri? Begini Cara Membuat SIM Internasional


Kabar Indonesia, Jakarta – Penggunaan izin mengemudi internasional diatur oleh Konvensi Wina tahun 1968. Saat ini, 92 negara telah menandatangani konvensi tersebut. Dengan demikian, puluhan negara mengakui kartu SIM internasional asal Indonesia.

Kutipan dari halaman Kumpulan Perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa, Berikutnya negara yang mengakui Surat Izin Mengemudi Internasional Indonesia:

1. Albania
2. Armenia
3.Austria
4. Azerbaijan
5. Bahama
6.Bahrain
7. Belarusia
8. Belgia
9. Benin
10.Bosnia dan Herzegovina
11. Brasil
12.Bulgaria
13. Tanjung Verde
14. Afrika Tengah
15. Pantai Gading
16. Kroasia
17. Karena
18. Republik Ceko
19. Republik Demokratik Kongo
20. Denmark
21. Mesir
22. Estonia
23. Etiopia
24. Finlandia
25. Perancis
26.Georgia
27. Jerman
28. Yunani
29. Guyana
30. Vatikan
31. Honduras
32. Hongaria
33.Indonesia
34. Iran
35. Irak
36. Israel
37. Italia
38. Kazakstan
39. Kenya
40.Kuwait
41. Kirgistan
42. Latvia
43.Liberia
44. Liechtenstein
45. Lituania
46. ​​​​Luksemburg
47. Maladewa
48. Monako
49. Mongolia
50. Montenegro
51. Maroko
52. Myanmar
53. Belanda
54. Nigeria
55. Nigeria
56. Makedonia Utara
57. Norwegia
58. Oman
59. Pakistan
60.Peru
61. Filipina
62. Polandia
63. Portugal
64. Qatar
65. Moldova
66. Rumania
67. Rusia
68.San Marino
69. Orang Arab di Arab Saudi
70. Senegal
71. Serbia
72. Seychelles
73. Slowakia
74. Slovenia
75. Afrika Selatan
76. Palestina
77. Swedia
78. Swiss
79. Tajikistan
80. Thailand
81.Tunisia
82. Turkiye
83. Turkimenistan
84. Uganda
85. Ukraina
86. Uni Emirat Arab
87. Inggris
88. Uruguay
89. Uzbekistan
90. Venezuela
91. Vietnam
92. Zimbabwe

Persyaratan untuk mendapatkan SIM internasional

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi internasional, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

– Foto diri terbaru dengan ketentuan sebagai berikut: (foto memperlihatkan 2 kancing baju, warna latar belakang putih, warna baju dan/atau hijab tidak putih, kacamata tidak dipakai, wajah menghadap kamera, lensa kontak tidak dipakai) . /lensa lunak, foto tidak hitam putih, gigi tidak terlihat)

– Dll.

– KITAP (hanya untuk WNA)

– Paspor yang masih berlaku

– Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku (sesuai dengan kelas Surat Izin Mengemudi Internasional yang akan dimohonkan)

– Tanda tangan di atas kertas putih, ditulis dengan tinta hitam.

– Surat izin mengemudi internasional yang masih berlaku (hanya perpanjangan).

Cara mendapatkan SIM internasional

Proses mendapatkan SIM internasional biasanya dapat diselesaikan di kantor polisi lalu lintas setempat atau di siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Periklanan

– Buka halaman siminternasional.korlantas.polri.go.id di browser Anda.

– Mendaftar sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditentukan di situs.

– Isi formulir pendaftaran online dan unggah salinan elektronik foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus orang asing) dan paspor Anda.

– Pilih metode penerimaan/pengiriman buku SIM internasional.

– Isi detail akun pengembalian. Apabila data pemohon tidak sesuai maka biaya PNBP akan dikembalikan.

– Kandidat menerima nomor virtual account di website dan konfirmasi pembayaran melalui email.

– Segera lakukan pembayaran sesuai jumlah nominal yang tertera.

– Setelah pembayaran, pemohon akan menerima nomor pendaftaran di email konfirmasi pendaftaran.

Biaya produksi

– Biaya pembuatan SIM card internasional baru sebesar Rp 250.000.

Pengeluaran Biaya perpanjangan SIM internasional adalah Rp 225.000.
(Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 “Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara”).

CORLANTAS.POLRI.GO.ID | PERJANJIAN.UN.ORG

Pilihan Editor: Seberapa pentingkah mengambil asuransi perjalanan? Berikut cara kerja dan manfaatnya


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed