Cara Perpanjang SIM C 2024 Online, Syarat, dan Biayanya


Kabar Indonesia, JakartaSurat Izin Mengemudi C atau SIM C merupakan surat yang wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor.

Per Agustus 2021, SIM C diklasifikasikan menjadi tiga jenis berdasarkan tenaga mesin yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pelabelan. kartu SIM.

Pertama, SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc. Kedua, SIM C1 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 250 cc, sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

SIM C memiliki masa berlaku 5 tahun dan dapat diperpanjang 90 hari hingga H-1 sebelum habis masa berlakunya. Namun disarankan untuk memperbarui SIM C 30 hari sebelum habis masa berlakunya.

Berikut ini gambaran cara perpanjangan SIM C 2024, syarat dan biaya yang dibutuhkan.

Syarat perpanjangan SIM C 2024

Meluncurkan digitalkorlantas.idSelain melalui Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) terdekat, SIM Corner atau SIM Keliling, masyarakat dapat mengajukan perpanjangan SIM C secara online (on line) melalui aplikasi mobile berbasis Android yaitu Digital Korlantas POLRI.

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan Kartu SIMC secara teratur on line mengikuti:

– SIM C lama.

– Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

– Hasil tes kesehatan jasmani RIKKES.

Periklanan

– Hasil tes psikologi.

– Foto paspor resmi dengan latar belakang biru.

– Foto untuk tanda tangan, ditulis dengan tinta tebal di atas kertas putih biasa.

Cara perpanjang SIM C 2024

Berikut langkah-langkah pengajuan perpanjangan SIM C. on line:

  1. Instal aplikasi Korps Lalu Lintas Digital POLRI di Google Play store.
  2. Buat akun dengan mendaftarkan nomor telepon, setelah itu pemohon akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui pesan SMS singkat.
  3. Masukkan kode OTP pada aplikasi.
  4. Buat nomor kata sandi (PIN), lalu konfirmasi.
  5. Lengkapi profil Anda pada menu Profil dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap dan alamat email (e-mail).
  6. Verifikasi akun Anda dengan mengeklik tautan (koneksi) dikirim ke e-mail.
  7. Verifikasi e-KTP dengan mengambil foto langsung.
  8. Ikuti tes fisik RIKKES di erikkes.id dan tes psikologi di app.psikologi.id.
  9. Kemudian ajukan permohonan perpanjangan SIM C Anda dengan mengklik menu “SIM” lalu pilih “Ekstensi SIM”.
  10. Unggah dokumen yang diminta.
  11. Pilih lokasi penerbitan kartu SIM Satpa C.
  12. Masukkan nomor rekening bank Anda untuk refund, khusus untuk pengajuan perpanjangan SIM C yang ditolak Satpas.
  13. Pilih metode pelepasan kartu SIM. Jika dikirim melalui ekspedisi Pos Indonesia, harap mencantumkan alamat pengiriman.
  14. Pilih metode pembayaran Anda dan lakukan transfer ke virtual account BNI Anda.
  15. Periksa status transaksi secara berkala pada menu Transaksi.
  16. Proses perpanjangan SIM C memakan waktu 3-7 hari kerja. Namun bisa melebihi perkiraan bila antrian sudah penuh. Jam buka Satpa : Senin s/d Sabtu pukul 08.00 s/d 15.00. Apabila permohonan diajukan setelah pukul 15.00, maka akan diproses keesokan harinya.
  17. Setelah menerima SIM C, isi indeks kepuasan dan data SIM C akan didigitalkan dengan memilih menu update.

Biaya perpanjangan SIM C 2024

Biaya perpanjangan kartu SIM C, C1 atau C2 adalah Rp 75.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya tersebut belum termasuk biaya administrasi, biaya pengemasan dan biaya pengiriman dari Satpa ke alamat rumah Anda.

Selain itu, pelamar juga akan dikenakan biaya psikotes sebesar Rp37.500. Sedangkan harga tes fisik RIKKES bervariasi tergantung aturan yang ditetapkan oleh klinik yang dipilih.

MELINDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Cari tahu syarat dan biaya perpanjangan SIM C


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed