5 Cara Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia Mendapatkan Status WNI

Belakangan ini isu naturalisasi pemain timnas Indonesia kembali mengemuka. Peter France Gontha, mantan duta besar Indonesia untuk Polandia, mengungkapkan kekecewaannya di akun Instagram @petergontha. Ia mengkritisi dominasi pemain naturalisasi di timnas yang dinilainya bisa merugikan harkat dan martabat bangsa.

Keributan ini membuat banyak netizen mempertanyakan asal usul pemain tim Indonesia tersebut. Menanggapi hal tersebut, akun @idextratime dan @strootsy menjelaskan bagaimana para pemain tersebut mendapat status warga negara Indonesia (WNI).

Aturan naturalisasi untuk pemain ras murni

Beberapa pemain naturalisasi terbaru merupakan keturunan Indonesia baik dari pihak ayah maupun ibu, seperti Jordi Amat, Ivar Jenner, dan Shane Pattinama. Mereka mengikuti proses naturalisasi khusus meski tidak memenuhi syarat untuk menetap di Indonesia selama lima tahun berturut-turut.

IKLAN

Mereka tidak melalui jalur naturalisasi secara umum karena sudah diakui sebagai warga negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 4 huruf c, d, dan h.

Pemain yang mempunyai ayah berkewarganegaraan Indonesia dan ibu berkewarganegaraan asing, atau sebaliknya, sah diakui sebagai warga negara Indonesia. Mereka hanya perlu mendaftar ke menteri melalui perwakilan atau pejabat terkait, sesuai pasal 41 undang-undang yang sama.

Setelah itu, mereka diharuskan melepaskan status kewarganegaraan gandanya. Proses ini juga dilakukan oleh pemain seperti Justin Hubner. Bagi yang masih ragu dengan prosesnya, kata-kata motivasi kapten timnas Jay Idzes jelang laga melawan Arab Saudi di kualifikasi Piala Dunia FIFA 2026 bisa menjadi pengingat.

IKLAN

Idzes berkata: “Kami pantas berada di sini… Ingatlah untuk siapa Anda bermain, untuk keluarga Anda, untuk negara Anda dan untuk kehormatan Anda!”

Bagaimana cara pemain naturalisasi mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia?

Berikut lima cara pemain Timnas Indonesia menjadi WNI:

  1. Warga Negara Indonesia Penuh (sejak lahir)
    Pemain lahir dari kedua orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia. Misalnya: Marcelino Ferdinand dan Rizky Rideau.
  2. Warga Negara Indonesia campuran (sejak lahir)
    Pemain hasil perkawinan campuran antara WNI dan WNA seperti Ronaldo Kwateh dan Ji Da Bin.
  3. Diaspora leluhur
    Pemain yang lahir dan besar di luar Indonesia namun mempunyai darah Indonesia. Contoh: Elkan Baggott (WNI sejak lahir), Jay Idzes dan Sandy Walsh (dalam proses naturalisasi).
  4. Penghuni Kethurunan
    Pemain yang bukan merupakan keturunan langsung dari orang tuanya, namun nenek moyangnya tinggal di Indonesia pada masa Hindia Belanda, seperti Maarten Paes dan Nathan Tjo-A-On.
  5. Non-Keturunan/Sisa
    Pemain yang terlahir sebagai warga negara asing tanpa asal Indonesia, namun memenuhi syarat naturalisasi dengan tinggal di Indonesia minimal lima tahun. Misalnya: Mark Klock dan Christian Gonzalez.

Para pemain dari berbagai latar belakang ini memiliki tujuan yang sama: memberikan yang terbaik untuk timnas Indonesia dan mengharumkan nama negara di kancah internasional. Naturalisasi bukan sekedar proses administratif, namun juga wujud komitmen dan rasa cinta terhadap negara yang mereka bela.

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed