Ibu Hamil Boleh Naik Pesawat Umum, Cek Dulu Syarat dan Aturannya
Sebelum menaiki pesawat umum atau komersial, penumpang harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat berpartisipasi. penerbangan. Salah satu syarat khusus yang diberikan maskapai kepada penumpang hamil.
Maskapai penerbangan memberlakukan aturan bagi penumpang wanita hamil untuk memastikan perjalanan udara tetap aman dan nyaman, termasuk untuk calon bayi.
Bagi Anda yang sedang hamil atau memiliki saudara yang sedang hamil yang ingin naik pesawat, penting untuk mengetahui persyaratan maskapai.
Biasanya hampir semua maskapai penerbangan memberlakukan ketentuan yaitu ibu hamil dengan masa kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperbolehkan terbang.
Persyaratan tersebut juga telah memenuhi standar internasional yang dikeluarkan oleh International Air Transport Association (IATA), International Civil Aviation Organization (ICAO) dan General Authority of Civil Aviation, serta Kementerian Perhubungan RI.
Maskapai penerbangan Indonesia juga menetapkan syarat tertentu bagi penumpang wanita hamil saat melakukan perjalanan udara. Berikut kebijakan mengenai ibu hamil di maskapai penerbangan Indonesia.
Garuda Indonesia, Syarat dan aturan ibu hamil
– Wanita hamil dengan usia kehamilan kurang dari 32 minggu, normal, tanpa komplikasi, harus menunjukkan surat permohonan atau Form of Indemnity (FOI) yang dapat diperoleh di bandara pada saat check-in.
– Wanita hamil kurang dari 32 minggu dan memiliki komplikasi tidak diperbolehkan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan.
– Wanita hamil dengan kehamilan tunggal atau kembar, normal, dengan atau tanpa komplikasi, dengan usia kehamilan 32-36 minggu tidak diperbolehkan terbang atau memerlukan persetujuan Garuda Sentra Medika (GSM) 7 hari sebelum keberangkatan.
– Wanita hamil dengan usia kehamilan lebih dari 36 minggu tidak diperbolehkan terbang,
– Jika seorang wanita hamil tampak tidak sehat pada saat pendaftaran, diperlukan persetujuan MEDIF dan GSM.
Lion Group, Syarat dan Aturan untuk Ibu Hamil
– Wanita hamil wajib memberi tahu staf meja depan tentang status kehamilannya saat melamar.
– Wanita hamil harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa wanita hamil tersebut “sehat” dan dapat (dengan aman) naik ke pesawat.
– Surat keterangan dokter berlaku selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persiapan sampai dengan waktu keberangkatan.
– Wanita hamil hingga usia kehamilan 28 minggu (kurang dari 28 minggu) diperbolehkan terbang tanpa batasan apa pun.
– Wanita hamil dengan usia kehamilan antara 28 dan 35 minggu diperbolehkan terbang selama mendapat izin dokter setidaknya tujuh hari sebelum keberangkatan.
– Wanita hamil dengan kehamilan ganda hanya diperbolehkan terbang hingga usia kehamilan mencapai 31 minggu.
– Wanita hamil dengan usia kehamilan lebih dari 35 minggu tidak diperbolehkan terbang.
– Wanita hamil dengan masa kehamilan khusus tidak diperbolehkan terbang.
– Wanita hamil yang berhak terbang dari Lion Group harus melengkapi surat permohonan (formulir informasi medis) yang disediakan oleh maskapai.
Share this content:
Post Comment