Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024



9f5a62e7-2d7e-4443-bd76-905827b6022b_169 Daftar Tarif Tiket Masuk TN Komodo, Naik Mulai 30 Oktober 2024

Daftar isi



  • Berikut rincian tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo yang berlaku efektif 30 Oktober 2024.

  • Harga untuk jenis tiket berikut ini tidak berubah.

Jakarta, Kabar Indonesia

Biaya masuk Taman Nasional (Tennessee) Komodo di Manggarai Barat dan Nusa Tenggara Timur meningkat mulai hari ini, Rabu (30/10). Kenaikan harga tiket disebabkan oleh inflasi selama 10 tahun terakhir atau sejak diberlakukannya PP Nomor 12 Tahun 2014.

Perubahan tarif tiket diatur melalui Keputusan Pemerintah (RR) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Menurut Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN ISI

PP tersebut dinegosiasikan pada 30 September, yaitu tiga minggu sebelum berakhirnya pemerintahan Jokowi, dan pekan lalu BTNK telah menyampaikan PP No. 36 Tahun 2024 kepada perusahaan pariwisata dan pemangku kepentingan terkait di Labuan Bajo.

“Harga tiket masuk baru Taman Nasional Komodo berlaku mulai 30 Oktober 2024,” kata Hendrikus Rani Siga, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), seperti dilansir detikcom, Selasa (29/10).

“Rata-rata inflasi dalam 10 tahun terakhir (2014-2024) sebesar 3,65 persen,” kata Hankey.

Berdasarkan aturan dan biaya baru, biaya masuk ke Taman Nasional Komodo sudah termasuk penjelajahan hutan (hiking), pengamatan kehidupan di luar ruangan, dan snorkeling, yang sebelumnya dipisahkan atau opsional.

[Pict:Kabar Indonesia]

Pada tarif lama, tiket masuk dihitung tersendiri: tiket trekking (Rp 5 ribu), mengamati kehidupan alam (Rp 10 ribu), dan tiket snorkeling (Rp 15 ribu).

Hengki menegaskan, pengunjung termasuk kapal yang masuk ke Taman Nasional Komodo tanpa tiket akan dikenakan sanksi administrasi denda hingga lima kali lipat dari tarif normal.

Berikut rincian tarif baru tiket masuk Taman Nasional Komodo yang berlaku efektif 30 Oktober 2024.

Biaya masuk bagi wisatawan asing

Tiket masuk per orang per hari seharga Rp 250 ribu, berlaku pada hari libur dan hari biasa.

Sebelumnya, tarif masuk wisatawan asing ke Taman Nasional Komodo sebesar Rp 225 ribu pada hari libur dan Rp 150 ribu pada hari biasa. Ini belum termasuk tiket trekking, melihat satwa liar, dan scuba diving yang total harganya Rp 30.000 jika dibeli.

Biaya masuk bagi wisatawan domestik

Biaya masuk pada hari libur dan hari libur nasional sebesar Rp 75 ribu per orang, dan pada hari biasa sebesar Rp 50 ribu. Harga ini sudah termasuk tiket trekking, mengamati kehidupan di luar ruangan, dan snorkeling.

Sebelumnya, tiket masuk Wisnus dibanderol Rp7.500 (hari libur) dan Rp5.000 (hari biasa). Sebelumnya, harga tersebut belum termasuk tiket trekking, wisata alam, dan snorkeling.

Tiket memancing

Tiket memancing (sport fishing) di kawasan Taman Nasional Komodo dinaikkan menjadi Rp5 juta per orang per hari. Sebelumnya tiket mancing hanya berharga 25 ribu rupiah.

Harga untuk video dan fotografi

– Rekaman video yang digunakan untuk mengiklankan produk/jasa/video klip/film/drama/sinetron/FTV/web drama/reality show, dll: Warga Negara Asing (WNA)/Kemasan/Lokasi Rp 20 juta dan Warga Negara Indonesia (WNI) / paket/lokasi Rp 10 juta

– Fotografi yang digunakan untuk paket wisata/majalah/iklan produk/jasa dll: WNA/paket/lokasi – Rp 5 juta dan WNI/paket/lokasi – Rp 2 juta.

Harga untuk video dan foto prewedding

Asing/paket/lokasi Rp 3 juta. Sedangkan WNI/paket/lokasi 1 juta rupiah.

harga drone

Pemakaian/biaya penerbangan drone di TN/TWA/TB/SM: Rp 2 juta per unit per hari.

Tarif sebelumnya untuk video dan foto adalah sebagai berikut: video komersial/orang/paket – Rp 10 juta; Handycam/orang/paket 1 juta rupee; dan foto/orang/paket 250 ribu rupee.

Harga untuk jenis tiket berikut ini tetap tidak berubah.

– Menyelam per orang per hari 25.000 rupee.
– Perahu Motor 40 hingga 100 pcs: Rp 100.000 per unit per hari.
– Perahu Motor 101 hingga 500 pcs: Rp 150.000 per unit per hari.
– Perahu Motor di atas 500 pcs: Rp 200.000 per unit per hari.
– Kapal pesiar dengan penumpang lebih dari 50: Rp 2 juta per unit per hari.
– Kapal pesiar 51 hingga 100 penumpang: Rp 4 juta per unit per hari.
– Kapal pesiar 101 hingga 200 penumpang: Rp 8 juta per unit per hari.
– Kapal pesiar 201 hingga 1000 penumpang: Rp 15 juta per unit per hari.
– Kapal pesiar 1001 hingga 3000 penumpang: Rp 30 juta per unit per hari.
– Kapal pesiar dengan penumpang lebih dari 3.000 orang: Rp 50 juta per unit per hari.

(Kris)



Share this content:

Post Comment

You May Have Missed