Yaqut Mangkir Lagi, Pansus Haji: Padahal Kami Ingin Luruskan Soal Pengalihan Kuota Tambahan
Kabar Indonesia, Jakarta – Anggota Pansus Haji 2024 dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya menyayangkan sikap Menteri Agama Yakut Cholil Kumas yang tidak memenuhi undangan Pansus Haji untuk meminta klarifikasi terkait dugaan penyimpangan kuota haji.
Padahal, Pansus Haji mengutamakan asas praduga tak bersalah. Komisi khusus memberi kesempatan kepada Yakut untuk memberikan penjelasan.
Padahal, Pansus Haji telah memberikan kesempatan kepada Menteri Agama untuk membantah berbagai dugaan penyimpangan terkait pengalihan tambahan kuota haji, kata Wisnu menanggapi imbauan, Sabtu, 21 September 2024.
Wisnu mengatakan Pansus Haji memerlukan informasi dari Yakut. Mereka ingin memastikan partai sudah berinisiatif membagi tambahan kuota dengan rasio 50:50. Sebab, Panitia Khusus Haji mendapat informasi dari Arab Saudi bahwa mereka memberikan tambahan kuota dalam bentuk “log” dan tidak pernah dibagikan. Menurut mereka, keputusan berpisah sebenarnya dilakukan oleh Kementerian Agama.
“Apakah atas prakarsa Menteri Agama secara pribadi, dengan sepengetahuan Menteri Agama, namun dilakukan oleh bawahannya, ataukah dilakukan oleh bawahan Menteri Agama tanpa sepengetahuan Menteri Agama. Kami ingin Anda memastikannya,” kata Wisnu.
Sebelumnya, Yakut tak menghadiri undangan rapat Pansus Haji pada Kamis, 19 September 2024. Yakut juga tidak menghadiri undangan rapat pada Selasa, 9 September 2024.
Wisnu mengabarkan, Panitia Khusus Haji belum memutuskan untuk menarik kembali Yakut. Keputusan pemanggilan Yakut akan diambil dalam rapat internal panitia khusus haji pada Senin, 23 September.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto mengatakan Yakut tidak bisa menghadiri undangan Pansus pada pekan depan. Pasalnya Yakut akan mewakili presiden di Prancis. Menteri Agama sudah mengirimkannya ke Pansus, kata Sunanto, Sabtu, 21 September 2024.
Periklanan
Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan komisi khusus haji pada rapat paripurna ke-21 sidang V pada Selasa, 9 Juli 2024.
Pansus ini disahkan setelah Anggota Komisi VIII DPR RI Selli Andriani Gantina membacakan alasan pembentukan pansus haji. Setidaknya 35 anggota DPR RI yang terdiri lebih dari dua fraksi sepakat membentuk komisi khusus pengusutan pelanggaran ibadah haji 2024.
Salah satu permasalahan yang akan dikaji oleh komisi khusus tersebut adalah persoalan pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah. Pasal 64 ayat 2 menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Panitia Kerja Komisi VIII dan Menteri Agama awalnya menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 (BPIH) pada 27 November 2023. Mereka menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jamaah yang dipecah dari 221.720 jamaah haji reguler.
Kuota ini termasuk kuota tambahan hasil lobi pemerintah Indonesia ke Arab Saudi yang memberikan tambahan 20.000 jamaah. Dari kesepakatan tersebut, anggaran haji tahun 2024 pun ditetapkan sebesar Rp 8,3 triliun. Namun di tengah jalan, Kementerian Agama mengalokasikan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang dengan rincian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Alhasil, kuota haji khusus efektif melebihi batas legal sebesar 8 persen.
Pilihan Redaksi: Menteri Agama Yakut Cholil Kumas kembali mangkir dari panggilan Pansus Haji. Apa alasannya?
Share this content:
Post Comment