Yaqut Cholil Qoumas: Rapor Merah hingga Tudingan Mangkir
Kabar Indonesia, Jakarta – Menteri Agama Yakut Cholil Kumas hilang dari surat panggilan yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Haji, atau Panitia Khusus Haji. Adapun yang terakhir, ia mangkir dari rapat kerja gabungan dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menilai pelaksanaan ibadah haji hingga dinilai layak mendapat rapor merah.
1. Rapor berwarna merah
Anggota Pansus Penyidikan Haji atau Pansus Haji DPR, Marwan Jafar mengatakan, Menteri Agama Yakut memang pantas mendapat rapor merah. “Jika tercatat pelanggaran, otomatis menjadi rapor merah. Bukan sekedar rapor merah, sudah tidak pantas lagi jadi menteri agama karena menyangkut aparat penegak hukum,” kata Marwan, Selasa, September. 24 2024.
Marwan menyatakan, laporan berwarna merah ini terkait dengan persoalan kejanggalan penyelenggaraan haji 2024. Belum lagi Yakut, menurut dia, beberapa kali mangkir dari rapat komisi dan pansus.
2. Batalkan panggilan paksa
Yakut Cholil Kumas sudah tiga kali mangkir dari panggilan Pansus Haji sejak Agustus 2024. “Dia resmi dipanggil tiga kali, tapi tidak pernah hadir,” kata Marwan Jafar, anggota Panitia Khusus Haji dari Fraksi PCB, saat rapat di Kompleks Pembangunan DPR, Selasa, 24 September 2024.
Terkait kemungkinan pemanggilan paksa Yakut, Marwan mengatakan saat ini belum memungkinkan. Dia mengatakan Panitia Khusus Haji akan menyampaikan rekomendasi dan kesimpulannya pada rapat paripurna Senin pekan depan. Ia menambahkan, pemanggilan paksa tersebut juga harus disepakati dengan pimpinan DPR.
“Tidak mungkin lagi karena waktu hampir habis,” ujarnya.
3. Alasan mangkir
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto membantah tudingan Yakut mangkir dari pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) Formulir Haji yang dibentuk DPR karena Menag sedang berada di luar negeri.
“Menteri Agama tidak mangkir dari undangan Panitia Khusus Penyidikan Haji. Saat menerima undangan tersebut, beliau sedang berada di luar negeri untuk menjalankan tugas pemerintahan. Menag pun menjelaskan secara tertulis kepada Pansus Penyidikan Panitia Haji DPR,” kata Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Periklanan
4. Rekomendasi Panitia Khusus Haji
Anggota Pansus Haji Wisnu Vijaya menyatakan, ada tidaknya Yakut Cholil tidak akan mempengaruhi hasil rekomendasi dan kesimpulan Pansus Haji. Mempertimbangkan hal tersebut, Pansus menemukan bukti dan memanggil sejumlah pihak dan saksi.
Padahal, ketika asas praduga tak bersalah berlaku pada rapat Pansus Haji, menjadi menteri pertahanan agama padahal tuduhan dan kesimpulan kami tidak benar, katanya, Senin, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 23 September 2024
Ia menambahkan, Menteri Agama Yakut harus hadir untuk memberikan perlindungan terhadap tuduhan tersebut jika terbukti tidak benar: “Kesempatan ini kami berikan pada panggilan pertama, kedua, dan ketiga. Jadi, kami akan membahasnya dalam rekomendasi sore ini.” ” katanya. .
5. Rapat evaluasi ditunda
Rapat kerja kedelapan Komisi DPR dengan Menteri Agama, Perhubungan, dan Kesehatan untuk menilai kemajuan ibadah haji pada Senin, 23 September 2024, di Senayan dibatalkan.
Hal ini terjadi karena Menteri Agama Yakut Cholil Kumas yang seharusnya menyampaikan langsung laporan perkembangan ibadah haji tidak hadir. Ia diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki. “Kami akan mengagendakan rapat kerja untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji pada kesempatan berikutnya,” kata Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi dalam forum tersebut. Lebih lanjut, Kahfi mengatakan, kesempatan pertemuan yang tersisa hanya tersisa pada 27 September.
Berdasarkan informasi Anggota Komisi VIII Wisnu Vijaya, Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji harus disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangnya. agama.
ANNISA FEBIOLA | HENDRIK JAPUTRA | NANDITO PUTRA | DI ANTARA
Pilihan Editor: Hilang dari tantangan Panitia Khusus Haji. Dimana Menteri Agama Yakut?
Share this content:
Post Comment