UU Kementerian Negara Disahkan, Feri Amsari: Partai Seperti Paksa Prabowo Melebarkan Jumlah Kabinet
Kabar Indonesia, Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unan), Feri Amsari memberikan tanggapannya terhadap Undang-Undang atau UU Wantimpres dan UU Kementerian Publik yang baru disahkan DPR, Kamis pekan lalu.
Jadi seperti tersandera partai, ada undang-undangnya, gratis pak, kata Feri saat ditemui rombongan jurnalis di kawasan Chikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 September 2024.
Menurut Feri, penerapan undang-undang ini menimbulkan kesan bahwa partai politik berupaya memaksa calon Presiden Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, untuk menambah jumlah kementerian sesuai dengan kepentingan partai politik.
Buruk bagi kabinet pemerintahan baru, buruk bagi Pak Prabowo, kata Feri.
Menurut aktivis hak asasi manusia itu, pengesahan kedua undang-undang tersebut tidak menjadikan Prabowo sebagai presiden yang memiliki hak prerogratif untuk membentuk kabinet presidensial yang efektif. “Meskipun hal ini bukan merupakan ciri sistem presidensial yang efektif, hal ini memang benar adanya,” kata Fery.
Feri menambahkan, pengesahan kedua undang-undang tersebut pada rapat paripurna Kamis, 19 September 2024 merupakan upaya menerapkan kebijakan tersebut untuk memberikan pelayanan kepada koalisi pendukung Prabowo pada Pilpres 2024.
Pada Kamis, 19 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan dua RUU, yakni Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden Nomor 19 Tahun 2006 atau UU Wantimpres dan RUU Perubahan Kementerian Negara. . Pengesahan ini dilakukan pada rapat pleno ke-7 sidang pertama tahun sidang 2024-2025 masa keanggotaan 2019-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan.
Periklanan
Saat pengesahan RUU Kementerian Negara, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Baleg Akhmad Baydovi atau Avik menyatakan, pengembangan RUU Kementerian Negara bertujuan untuk memudahkan Presiden dalam merumuskan kementerian negara. . “Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
RUU Kementerian Negara menjadi sorotan karena tak lagi membatasi jumlah kementerian. Hal ini diyakini dilakukan untuk memuaskan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan menambah jumlah kementerian menjadi 44.
Sementara itu, pada saat yang sama DPR juga mengesahkan UU Vantimpres. Ada delapan poin revisi dalam undang-undang tersebut, salah satunya perubahan ayat (1) Pasal 7 tentang susunan Wantimpres.
Dalam perubahan Pasal 7 ayat 1 ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Vihadi Viyanto menyatakan Ketua Wantimpres dapat menjabat secara bergantian dari antara anggota yang ditunjuk oleh Presiden. Wantimpres terdiri dari seorang ketua dan seorang anggota, serta beberapa anggota yang jumlahnya tidak lagi dibatasi delapan orang. “Jumlah (anggota) ditentukan sesuai kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efisiensi pemerintahan,” kata Vihadi.
Annisa Febiola berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Share this content:
Post Comment