UU Kementerian Disahkan, Longgarkan Batasan Menteri Kabinet Prabowo
Kabar Indonesia, Jakarta – Rancangan Undang-Undang atau RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tersebut disahkan secara resmi oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-7 masa sidang I tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024, oleh Wakil Ketua DPR RI. Badan Legislatif DPR. (Baleg) Akhmad Baydovi atau Avik.
Avik mengatakan perubahan yang diratifikasi secara resmi bertujuan untuk meningkatkan administrasi publik. “Perubahan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008 ini dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyelenggarakan kementerian negara guna terselenggaranya pemerintahan yang baik, demokratis, dan efisien,” kata Aviek.
Enam perubahan disetujui pada RUU tersebut, berikut enam perubahan yang disepakati:
Terdapat sisipan Pasal 6a yang mengatur tentang pembentukan kementerian tersendiri berdasarkan subbagian pemerintahan, sepanjang ada keterkaitan antara lingkup urusan pemerintahan tersebut.
Pencantuman Pasal 9a yang berkaitan dengan penulisan, penyertaan, dan/atau pengaturan unsur organisasi, dapat diubah oleh Presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Pembatalan klarifikasi Pasal 10 sebagai lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 79/PUU-IX/2011 tentang kementerian dalam hal terjadi pencopotan jabatan wakil menteri.
Perubahan Pasal 15 dan penjelasannya mengenai jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden.
Mengubah judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional antar kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Menambah ketentuan tugas pengawasan dan verifikasi Undang-undang pada Pasal 2 Romawi
Meninjau kembali RUU yang kurang mendesak
Menurut Muhammad Nur Ramadan, peneliti Pusat Kajian Hukum dan Konstitusi (LSK), perubahan RUU ini tidak terlalu diperlukan dan akan menyebabkan inflasi anggaran lebih lanjut. Ia juga mengatakan, tidak ada jaminan kabinet baru akan langsung bekerja maksimal.
“Lembaga atau kementerian yang baru dibentuk juga tidak memberikan jaminan bisa langsung bekerja maksimal,” kata Ramadhan, Selasa, 10 September 2024. Apalagi tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk kementerian baru, lanjutnya.
Kemudian dosen hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari juga mengamini Ramadhan bahwa tidak ada kebutuhan mendesak untuk merevisi RUU tersebut, apalagi dari segi jumlah kementerian yang terlibat. Ia juga menyampaikan, komposisi pasal dan ketentuan UU Kementerian Negara Tahun 2008 sudah cukup baik dan memenuhi kebutuhan pemerintah.
Periklanan
“Penambahan jumlah kementerian bisa membebani anggaran yang ada,” kata Fery.
Diprediksi akan terjadi pembagian kekuasaan.
Feri Amsari, guru besar hukum tata negara di Universitas Andalas, mengatakan revisi RUU tersebut merupakan upaya Prabowo dan Kabinet Gibran untuk menyerahkan kekuasaan kepada koalisi multi-partai pendukungnya.
“Dalih untuk membuat pemerintah lebih efisien adalah salah. “Yang tepat adalah mencoba memberikan kompensasi atas dukungan yang diberikan,” kata Fery.
Seperti telah dibahas sebelumnya, menurut komentator politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin, revisi RUU tersebut akan menambah jumlah kementerian tanpa batas waktu sesuai kebutuhan presiden.
“Kalau saya lihat, bisa jadi undang-undang itu merupakan kompromi antar kepentingan, misalnya Prabowo menginginkan kebebasan untuk bisa membentuk posisi kabinet sesuai kebutuhan. Jadi tidak ada batasannya (kuantitasnya),” kata Ujang. saat Tempo menghubunginya melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 19 September 2024.
Ia juga mengatakan, kabinet yang akan dibentuk oleh Prabowo, meski berbentuk kabinet zaken, akan menjadi kabinet pembagian kekuasaan antara partai politik, profesional, dan tim sukses yang mengalahkan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. . “Nah dalam konteks itu nanti kita lihat efektivitasnya atau, ‘Terserah, 100 hari ke depan akan kita berikan,’” ujarnya.
ADINDA ALYA IZDIHAR | ANNISA FEBIOLA | ANDY ADAM FATURAKHMAN
Pilihan Editor: UU Kementerian Disahkan, Prabowo bisa menambah kementerian di pemerintahan
Share this content:
Post Comment