Undip Ungkap Alasan Sempat Bantah Perundungan Mahasiswa PPDS Anestesi
Kabar Indonesia, Jakarta – Kuasa hukum Universitas Diponegoro Khairul Anwar menjelaskan alasan Undeep membantah adanya perundungan terkait meninggalnya salah satu mahasiswa program pelatihan anestesinya. Khairul mengatakan, pernyataan itu dibuat karena tim penyidik tidak menemukan tanda-tanda perundungan.
Undip sebelumnya membantah adanya perundungan terkait meninggalnya salah satu mahasiswanya. Dalam keterangan resmi tertanggal 15 Agustus 2024 yang ditandatangani Rektor Undipa Suharmono tertulis, “Mengenai pemberitaan meninggalnya almarhum terkait dugaan perundungan yang terjadi, berdasarkan hasil penyelidikan internal kami, hal tersebut tidak benar.”
Belakangan, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Jan Wisnu Prayoko mengakui dan meminta maaf atas perundungan yang terjadi selama pelaksanaan PPDS. Pernyataan Rektor itu berdasarkan temuan tim investigasi internal Undip yang tidak menemukan adanya malpraktik terkait meninggalnya mendiang Auli’i Risma Lestari, kata Khairul saat ditemui Tempo, Senin, 16 September. , 2024.
Khairul juga menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan dekan mengacu pada perundungan umum yang terjadi di PPDS Undip. Namun terkait perundungan seputar kematian mahasiswa Program Pelatihan Anestesi, ia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan polisi.
“Data Fakultas Kedokteran sudah menunjukkan beberapa sanksi yang dijatuhkan kepada mahasiswa PPDS yang melakukan pelanggaran,” kata Khairul.
Sanksi yang berlaku antara lain sanksi ringan Surat Peringatan 1, sanksi sedang berupa penundaan pelatihan, dan sanksi berat berupa pemberhentian atau penghentian studi (DO).
Periklanan
Khairul menjelaskan, ada empat jenis perundungan, yaitu perundungan fisik, perundungan verbal, perundungan siber, dan perundungan nonverbal dan nonfisik. Terkait hal terakhir, Khairul mencontohkan salah satu bentuk sikap diam di kalangan mahasiswa PPDS.
Selain itu, Khairul menyampaikan, sejak Maret 2019, rektorat telah mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan perundungan, pelecehan seksual, dan pencemaran nama baik di kalangan mahasiswa. Surat edaran ini mewajibkan setiap fakultas menyiapkan kode etik dan mendirikan pusat pengaduan.
Menurut Khairul, setelah surat edaran itu terbit, tiga mahasiswa PPDS dikenai sanksi berat karena melakukan perundungan.
Oleh karena itu, terkait dugaan penganiayaan seputar meninggalnya Auli’i Risma, Khairul berharap masyarakat tidak mengambil kesimpulan apa pun hingga penyelidikan polisi selesai. “Kami serahkan sepenuhnya pada kebijaksanaan polisi,” kata Khairul.
Pilihan Redaksi: Direktur RSHS Bandung Jelaskan Jam Buka PPDS, Tugas Rotasi Satpam
Share this content:
Post Comment