Tuntut Pencabutan Wajib Kerja Penerima Beasiswa, Puluhan Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat


Kabar Indonesia, Jakarta – Lebih dari 50 mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) berdemonstrasi di depan ruang rektorat pada Kamis, 26 September 2024. Mereka menuntut diakhirinya kebijakan yang mewajibkan calon dan mahasiswa penerima UKT untuk bekerja. paruh waktu di kampus.

“Perjuangan hari ini sukses dan kita menang,” kata Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa ITB Fidela Marwa Huwaida saat wawancara dengan Tempo, Kamis, 26 September 2024.

Pantauan Tempo, sekitar sepuluh mahasiswa massa aksi memasuki gedung Rektorat ITB untuk menyampaikan tuntutannya. Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyiapkan surat kontrak politik antara CM ITB dan pihak Rektorat mengenai permasalahan kerja paruh waktu bagi mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT. Isinya terdiri dari tiga poin.

Pertama, ITB sebagai lembaga pendidikan wajib memberikan manfaat UKT kepada mahasiswa yang memerlukan. Kedua, kerja paruh waktu yang dilakukan mahasiswa di ITB harus bersifat sukarela dan tidak ada kaitannya dengan hak pengurangan UKT mahasiswa. Ketiga, ITB akan melibatkan mahasiswa dalam pengembangan seluruh kebijakan terkait kemahasiswaan.

Usai berdialog, akhirnya CM ITB dan Rektor ITB yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan ITB Yak Sembirin menandatangani Perjanjian Politik beserta stempelnya. Dari pertemuan tersebut, Fidela mengatakan tidak ada lagi kebijakan yang mewajibkan calon atau mahasiswa penerima keringanan biaya tetap atau beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu di kampus. “Pemberian manfaat UKT ini diberikan tanpa syarat apapun,” ujarnya.

Sebelumnya pada Selasa sore, 24 September 2024, tangkapan layar email tersebut beredar di media sosial. Isi surat tersebut merupakan pengumuman Direktorat Pendidikan ITB kepada mahasiswa penerima dan calon penerima pemotongan UKT.

Periklanan

“Mahasiswa yang saya hormati, ITB telah mengambil kebijakan bahwa seluruh mahasiswa ITB penerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa yang dipersingkat UKT, wajib bekerja paruh waktu di ITB.”

Seiring beredarnya isu ini, KM ITB turut serta dan melakukan pertemuan dengan beberapa pemangku kepentingan kampus untuk mencari kejelasan mengenai kewajiban kerja paruh waktu terkait keringanan UKT.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Kemasyarakatan, Naomi Haswanto, saat diwawancarai Tempo, Rabu, 25 September 2024, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk berkontribusi dalam pengembangan kampus. serta mendapatkan pengalaman kerja yang relevan.

Pilihan Editor: Dua janji Rano Karno pada pertemuan Forum Pensiunan Pejabat Pemprov DKI Jakarta


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed