Top 3 Nasional: RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas hingga PDIP Ancam Boikot Debat Pilkada Solo
Kabar Indonesia, Jakarta – RUU Perampasan Aset yang kembali diperkenalkan di Prolenya tahun 2025-2029 menjadi pemberitaan terpopuler pada Selasa, 19 November 2024.
Selain itu, pembaca tertarik dengan berita lainnya. Laju Yakni pernyataan calon pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo terkait melemahnya lembaga antikorupsi pasca revisi UU KPK tahun 2019. Pada saat yang sama, muncul berita tentang ancaman NDIP untuk tidak mengikuti debat kedua pilkada tunggal.
1. RUU penyitaan aset akan diserahkan ke Prolenya untuk tahun 2025-2029.
Pemerintah kembali mengusulkan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislatif Nasional atau Prolegnas 2025-2029. Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas mengatakan, pemberlakuan kembali RUU perampasan aset Proleñas dilakukan karena pemerintah berkomitmen dalam memberantas tindak pidana terkait korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan mengajukan RUU Perampasan Aset yang kami rangking 5 dari 40 usulan Prolegnas RUU Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya saat rapat dengan pihak Legislatif. (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Politisi Partai Gerindra ini bercerita, pemerintah sebelumnya juga pernah mengajukan RUU perampasan aset dalam program legislasi nasional, namun pembahasannya terhambat dinamika politik dan akhirnya tidak tuntas di Komisi III DPR.
“Saya jamin Presiden akan mengambil tindakan tegas untuk memberantas korupsi, itu komitmen,” ujarnya.
Lebih detailnya di sini
2. Kepala Staf tentang Pelemahan KPK Pasca Revisi UU KPK
Calon Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pimpinan KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti Pasal 47 revisi UU KPK yang mengatur tentang penyadapan. Menurut undang-undang versi baru, penyadapan yang dilakukan oleh pimpinan komisi harus mendapat izin dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
Pernyataan itu disampaikan Ibnu saat menjawab pertanyaan Anggota Komisi III Endang Agustina dari Fraksi PAN. “Saya ingin mendengar pendapat apakah amandemen UU KPK ini merupakan penguatan atau sebaliknya?” – kata Endang.
Menurut Ibnu, pasal tersebut tidak melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Ia menilai dengan adanya putusan ini, berarti proses penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan dan serampangan.
“Ada kontrol yang bisa dilihat apakah perlu disadap atau tidak. (Karena) penyadapan ini harusnya benar-benar bermanfaat,” kata Ibnu menjawab pertanyaan soal Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang direvisi. anggota Komisi III DPR di tes bakat dan kebenaran yang akan berlangsung pada hari Selasa, 19 November 2024.
Lebih detailnya di sini
3. PDIP Ancam Boikot Debat Tunggal Pilkada Kedua
Pasangan pemenangan Teguh Prakoso-Bambang Nugroho yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada pemilu daerah tunggal, mengancam tidak akan mengikuti debat kedua yang digelar KPU.
Pasalnya, tim pemenangan pasangan calon mendapat informasi salah satu peserta debat kedua diduga memiliki hubungan keluarga dengan guru Universitas Surakarta (Unsa). Sementara calon wakil wali kota nomor urut 2 Solo, Astrid Vidayani sendiri merupakan Rektor Unsa.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Pusat Data PDIP Kota Solo Suharsono melayangkan surat protes ke CPU. Ia mengancam PDIP tidak akan mengikuti debat jika para pendebat masih hadir di ruang debat.
“Saya memprotes ketua Partai Komunis Ukraina. “Momen pertama dan kedua ada salah satu debat, suaminya guru di Unsa,” kata Suharsono saat rapat pradebat.
Lebih detailnya di sini
Septia Rayanti, Novali Panji NugrohoDAN Annisa Febiola berkontribusi pada artikel ini.
Share this content:
Post Comment