Tindak Lanjut Program Presiden dan Perintah Kapolri
memuat…
Polda Kalsel di bawah kepemimpinan Irjen Paul Winarto terus menuntaskan kasus narkoba. Hal ini merupakan kelanjutan dari program 100 hari “Asta Sita” yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan perintah Kapolri Jenderal Listier Sigit Prabowo. Foto/Khusus
Diketahui, poin ketujuh dari “Asta Sita” adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Menurut Irjen Paul Winarto, kerja keras Polda Kalsel melalui Reserse Narkoba pada September hingga November 2024 membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba dalam jumlah besar. Polda Kalsel telah menuntaskan 24 kasus peredaran narkoba.
Dari kasus yang terungkap, Polda Kalsel menangkap 36 tersangka. Sementara total barang bukti yang disita sebanyak 79 kg sabu, 63.847 tablet ekstasi, 5.362,59 gram bubuk ekstasi, dan 406,40 gram ganja.
Irjen Paul Winarto mengatakan upaya pemberantasan perdagangan narkoba telah menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba: “Seiring dengan ditetapkannya darurat narkoba nasional, kami terus bekerja keras untuk menyelesaikan kasus narkoba ini, khususnya di Kalimantan Selatan. Hal ini juga merupakan kelanjutan dari program 100 hari Asta Sita Pak Presiden Prabowo dan tentunya arahan langsung dari Kapolri, khususnya Polda Kalsel kepada kami, kata Irjen Paul Winarto saat konferensi pers. konferensi pemusnahan barang bukti tindak pidana narkoba yang digelar Satres Narkoba Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (20/11/2024).
Winarto mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah Kalimantan Selatan. “Ini jaringan internasional milik Freddy 'Meeming' Pratama yang merambah jalur darat,” ujarnya.
Usai menunjukkan barang bukti narkoba tersebut, Irjen Kapolda Irjen Paul Winarto kemudian memusnahkannya dengan cara mencampurkannya. Nilai sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp133.596.900.000 jika diperjualbelikan di pasar gelap narkoba.
“Dengan trik ini, kita juga menghemat biaya rehabilitasi pemerintah atau masyarakat sebesar Rp2,37 triliun, jika setiap korban kecanduan narkoba menelan biaya Rp5 juta per bulan,” kata Vianrto.
Dalam agenda tersebut, Polda Kalsel juga menghadirkan 35 tersangka yang menyaksikan pemusnahan barang bukti kejahatannya. Penyidik tiga subdirektorat Narkoba Polda Kalsel mengolah hukumnya menjadi 24 laporan polisi (LP), antara lain 15 Subbagian LP 1, 2 Subbagian LP 2, dan 7 Subbagian LP 3.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Paul Kelana Jaya mengatakan dalam tiga bulan terakhir telah dilaporkan tiga kasus besar yang mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kalsel. Pertamapenangkapan enam tersangka kaki tangan Fredy Pratama yang mengangkut 70,76 kilogram sabu dan 9.560 tablet ekstasi, oleh tim yang dipimpin Kasubdit III AKBP Ade Harry Sistriavan.
KeduaTim Opsnal Subdit 3 kembali menemukan 52.561 tablet ekstasi di tangan satu tersangka. Ketiga5 kilogram sabu dan 1.690 butir ekstasi oleh tim yang dipimpin Kasubdit 2 AKBP Zaenal Ariefien dan 2,4 kilogram sabu sistem tambang dari dua bandar berhasil diamankan tim Kasubdit I AKBP Deddy Daniel Siregar.
Konferensi pers tersebut dihadiri Irjen Pol Kalsel Kompol Paul Thurman Sormin Siregar, Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kompol Kelana Jaya dan para Kapolda Kalsel. . Turut hadir Kepala Daerah Kalsel, Kepala BNNP Kalsel Danlanud Syamsudin Nur, Danlanal Banjarmasin, Pj Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel Dandim 1006-Banjar, serta Kepala Bidang Anti Narkoba Kejati Kalsel. Kantor.
(zeeke)
Share this content:
Post Comment