Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan PK Alex Denni



tiga-ahli-paparkan-kejanggalan-hukum-di-persidangan-pk-alex-denni-kjp Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan PK Alex Denni

memuat…

Tiga ahli hukum pidana menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang Kepegawaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denny di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/11/2024). FOTO/IST

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana menghadiri sidang permohonan Peninjauan Kembali (JR) yang diajukan mantan Wakil Pejabat Personalia Kementerian Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denny. PK tersebut diajukan berdasarkan putusan kasasi Nomor 163 K/Pid.Sus/2013.

Hadir dalam acara tersebut tiga pakar hukum pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun, Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassachitta dan pakar hukum pidana Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung (BC), Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denny sebagai rangkaian putusan yang tidak konsisten dan adanya kekeliruan atau kekeliruan yang nyata-nyata. bagian dari hakim. Pasalnya, kasus Alex Denny tidak lepas dari kasus Agus Utoyo dan Tengku Hedy Safina. Ketiganya dijerat dengan kejadian atau perbuatan yang sama dengan unsur keterlibatan berdasarkan Pasal 55 KUHP. Namun sejak awal, perkara ketiga terdakwa terpecah-pecah, sehingga berujung pada keputusan yang berbeda, bahkan kontradiktif.

Rocky Marbun menyatakan, pembagian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 142 KUHAP dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan jika perkara berkaitan satu sama lain. lainnya, mereka harus bergabung. Dalam melakukan pembagian, susunan majelis hakim harus sama. Sekalipun berbeda, hakim harus saling mengacu pada perkara yang diputus oleh hakim lain untuk menjamin konsistensi logika hukum dan kesamaan penerapan hukum.

“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, tidak pernah ada kasus yang hukumnya saling terkait, namun putusannya sedemikian rupa sehingga yang satu dibebaskan dan yang lain bersalah. Saya belum pernah menemukan materi kasus seperti itu. Umumnya hukumannya berbeda-beda, karena misalnya yang satu divonis satu tahun, yang lain dua tahun,” kata Rocky di hadapan majelis hakim.

Bahkan, putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung pada tahun 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo dan terdakwa Tengku Hedy Safina dinyatakan tidak bersalah sehingga keduanya dibebaskan. Putusan tersebut diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, putusan Pengadilan Tinggi Bandung tahun 2008 yang didukung dengan putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2013, menyatakan terdakwa Alex Denny dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman.

“Selama rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan dalam perkara yang dapat dipecah itu mungkin menjadi salah satu penyebab KUHP,” kata Rocky.

Selain inkonsistensi keputusan, kekeliruan atau kekeliruan wasit juga menjadi penyebab Alex Denny mengajukan PK. Vidya Prahassachitta menilai, menyoroti dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Praktik Korupsi (Tipikor) terhadap Alex Denny. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Praktik Korupsi secara historis berlaku bagi pegawai negeri atau pejabat yang mempunyai kekuasaan. Pasal ini tidak diperuntukkan bagi umum, sehingga perorangan tidak dapat dijerat pasal 3 jika bertindak secara mandiri.

“Dalam beberapa kasus, anggota sektor swasta dapat dijerat berdasarkan Pasal 3, namun mereka tidak dapat dituntut sendirian. Mereka tidak bisa dituntut sendirian jika tidak ada tersangka lain dari sektor pemerintahan,” kata Vidya.

Ia pun menegaskan adanya Pasal 55 KUHP dalam dakwaan terhadap Alex Denny. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur tentang tindak pidana inklusi, yang mana setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi tindak pidana tersebut.

Dalam konteks kasus Alex Denny, jika dua pelaku lainnya tidak dihukum karena memenuhi unsur pembenaran atau jika peristiwa tersebut terbukti melanggar hukum, maka semua yang terlibat harusnya dibebaskan. Jika dua terdakwa lainnya dibebaskan, dakwaan terhadap terdakwa lainnya harus dibatalkan.

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed