Themis Indonesia: 10 Provinsi di Indonesia Rawan Kecurangan Netralitas ASN dalam Pilkada
Kabar Indonesia, Jakarta – Firma hukum Themis Indonesia menerbitkan peta sebaran sepuluh provinsi di Indonesia yang berpotensi terjadi kecurangan pilkada akibat pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN.
“Kami kelompokkan dalam sepuluh provinsi potensial yang bermasalah dengan pelanggaran yang dilakukan ASN,” kata peneliti Themis Hemi Lavour selaku moderator diskusi pada Sabtu, 21 September 2024.
Pemilihan sepuluh provinsi tersebut merupakan bagian dari kajian yang dilakukan oleh Themis dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah purposive sampling berdasarkan perbandingan jumlah daftar pemilih tetap atau DPT dengan jumlah ASN di setiap provinsi.
Tulisan yang diterbitkan Themis berjudul “Peta Potensi Kecurangan ASN pada Pilkada Serentak 2024” menjelaskan peran ASN dalam kecurangan Pilkada Serentak. Dalam makalah tersebut dijelaskan bahwa daerah DPT yang memiliki jumlah ASN banyak biasanya juga memiliki jumlah ASN yang banyak.
Dari informasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah ASN yang banyak dapat menyebabkan pelanggaran netralitas yang lebih serius. Selain menggunakan suara ASN dalam memilih, mereka juga terbiasa mencampuri pilihan massa yang akan mempengaruhi hasil pemilu calon yang didukungnya dan berujung pada kemenangannya.
“Mereka memainkan peran sentral dalam membuat seseorang memenangkan atau menggulingkan lawan politiknya di bidang tersebut,” kata Hemi.
Dari sepuluh provinsi tersebut, Hemi mencontohkan beberapa daerah yang disebut sebagai provinsi vital dan berpotensi menjadi daerah kecurangan pada Pilkada Serentak, yaitu Provinsi Sumatera Utara dari Pulau Sumatera, Provinsi Jawa Barat dari Pulau Jawa. kategori: Provinsi Kalimantan Utara dari Pulau Kalimantan dan Provinsi Sulawesi Selatan dari Pulau Sulawesi.
Periklanan
“Ini adalah provinsi-provinsi kunci yang harus diperjuangkan partai politik untuk mempertahankan kekuasaannya pada pemilu mendatang,” kata Hemi.
Hemi menjelaskan, ASN menjadi kunci dalam memperjuangkan pasangan calon yang bukan petahana agar lebih sulit melawan partai yang memiliki pengalaman kepemimpinan di daerah yang mempunyai kekuatan mempengaruhi arah dukungan ASN. “Akan sulit bagi mereka untuk melawan orang yang berstatus aktif,” ujarnya.
Berikut rincian 10 provinsi di Indonesia yang rawan terjadinya kecurangan karena pelanggaran netralitas ASN.
– Jawa Barat
– Jawa Timur
– Jawa Tengah
– Sumatera Utara
-Banten
– DKI Jakarta
– Sulawesi Selatan
-Lampung
– Sumatera Selatan
-Riau
Pilihan Redaksi: Serangkaian Acara Persiapan CPU Identifikasi Calon Pilkada Serentak 2024
Share this content:
Post Comment