Teguh Prakosa Ajukan Cuti Kampanye Pilkada Solo 2024
Kabar Indonesia, Solo – Wali Kota Solo Tegu Prakosa mengajukan cuti selama dua bulan untuk menghadiri kampanye Pilkada 2024. Tegu mengajukan izin ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Hal itu dibenarkan Tegu pada Senin, 16 September 2024. “Saya hanya mengikuti instruksi Kementerian Dalam Negeri: sebagai presiden petahana yang maju dalam satu pemilu daerah, maka harus mengajukan cuti pada saat kampanye pemilu,” kata Tegu kepada wartawan, Senin, 16 September 2024. Kota Solo.
Dia menjelaskan, cuti pemilu yang akan diajukan permohonannya akan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selama cuti, posisi Wali Kota Solo akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs).
“Yang akan mengisi posisi saya selama dua bulan cuti pemilu adalah Pj Wali Kota Solo yang akan menunjuk Pj Gubernur Jawa Tengah (Nana Sujana),” kata Teguh.
Ia juga mengatakan, saat ini tinggal menunggu persetujuan izin kampanye yang diajukan baru-baru ini. Sembari menunggu izin cuti, pihaknya akan tetap melayani masyarakat sebagai Wali Kota Solo.
“Sambil menunggu permohonan cuti, saya akan tetap menjalankan tugas saya sebagai Wali Kota hingga masa cuti pemilihan mulai berlaku. Artinya, saya akan terus melaksanakan berbagai rencana kegiatan, termasuk kunjungan masyarakat dan diadakannya puskesmas. di sejumlah sekolah di Solo,” ujarnya.
Diketahui, Tegu Prakosa dan Bambang “Gage” Nugroho mendapat rekomendasi dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri untuk maju pada Pilkada Tunggal 2024. Tegu adalah Wali Kota Solo saat ini. menggantikan Gibran Rakabuming Rucka yang mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo seiring menjadi Wakil Presiden Terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Periklanan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo Bambang Cristanto menjelaskan, aturan pemberian cuti kepada calon kepala daerah saat ini yang akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024 dituangkan dalam Surat Edaran Departemen Dalam Negeri (SE) Nomor 100.2.13. /4204/SJ.
Surat edaran tersebut menjelaskan, kepala daerah yang terdaftar mengikuti pemilu daerah wajib mengajukan cuti di luar batas tanggung jawab negara (CTLN) dan wajib mengajukan pengangkatan pejabat sementara (Pjs).
Jadi, sesuai aturan, kepala daerah yang akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus mengambil cuti di luar tanggung jawab negara selama masa kampanye pemilu, kata Bambang dalam rapat hari ini di kantor KPU Kota Solo.
Oleh karena itu, Tegu yang saat ini menjabat Wali Kota Solo juga harus mengajukan CLTN pada masa kampanye pemilu yang dijadwalkan pada 25 September – 23 November 2024.
Dengan demikian, pemilihan pasangan calon pada tanggal 22 September, kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pemungutan suara sesuai nomor urut, dan masa kampanye pemilu dimulai pada tanggal 25 September hingga 23 November. berpartisipasi dalam kompetisi. Dia harus berlibur, “- katanya.
Pilihan Redaksi: Suswano Soal Anggaran Perluasan Rute Transjakarta: Bisa dari APBD atau Investasi
Share this content:
Post Comment