Tanggapan Kemenag soal 5 Rekomendasi Pansus Haji


Kabar Indonesia, Jakarta – Kementerian Agama menanggapi lima rekomendasi yang dibacakan Pansus Haji DPR atau Pansus Haji pada rapat paripurna terakhir, Senin, 30 September 2024. Kelima rekomendasi tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Haji. Haji. Komite Nusron Wahid.

“Saya melihat rekomendasi Panitia Seleksi pada dasarnya adalah peninjauan aturan untuk perbaikan. “Tentu kami hormati dan apresiasi,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Senin, 30 September 2024.

Rekomendasi pertama Pansus Haji adalah peninjauan kembali Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umroh serta Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Penatausahaan Keuangan Haji. Pansus meminta agar peninjauan tersebut mempertimbangkan kondisi terkini yang ada dalam aturan dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.

Menurut dia, Kementerian Agama sejak awal meminta agar regulasi dikaji ulang, khususnya UU Nomor 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kementerian Agama memang merasa perlu melakukan revisi aturan tersebut. Apalagi melihat dinamika politik haji di Arab Saudi, kata pria bernama Chuck Nanto.

Chuck Nanto mencontohkan, mulai tahun 2023, Arab Saudi mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan ibadah haji menggunakan kalender Hijriah. Sedangkan proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

“Dalam kasus tertentu, ada saatnya penyelenggara harus mengambil kebijakan lebih cepat dan mempersiapkan diri lebih awal. “Hal seperti ini tidak tercakup dalam aturan,” kata Chuck Nanto.

Contoh lain berkaitan dengan pembiayaan mahram atau masyarakat pendamping. Chuck Nanto mengatakan, aturan yang ada saat ini tidak membeda-bedakan biaya yang harus dibayar oleh komunitas yang mengikuti penggabungan mahram, meski masa tunggunya lebih singkat dibandingkan komunitas yang mengikuti kuota.

Masa tunggu jamaah haji yang didampingi mahram dan pendampingnya, sesuai aturan, paling lama lima tahun. Namun, pendanaan tersebut setara dengan paroki yang menunggu lebih lama, mungkin 12 hingga 13 tahun.

“Hal seperti ini perlu disikapi dengan memperbaiki aturan. Saat ini Kementerian Agama terus melakukan harmonisasi aturan, ujarnya.

Rekomendasi kedua Pansus adalah perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, khususnya haji khusus, termasuk alokasi kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan aturan yang jelas dan dikomunikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

Chuck Nanto mengatakan, sistem penetapan kuota selama ini terbuka dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan 9. Menurut dia, penetapan kuota haji merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. .

Pasal 64 juga dengan jelas menyebutkan bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia merupakan kuota dasar dan bukan kuota tambahan, ujarnya.

Chuck Nanto melaporkan, sepanjang sejarah ibadah haji, Indonesia setidaknya mendapat tambahan kuota sebanyak tiga kali. Praktik distribusi tidak pernah sama. Pada tahun 2019, Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 10.000 orang yang seluruhnya diberikan kepada jemaah haji reguler. Indonesia kemudian mendapat tambahan kuota sebanyak 8.000 orang pada tahun 2023.

Sebanyak 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Sementara itu, Indonesia akan mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024, yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Periklanan

Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota sebanyak 100.051 orang yang terbagi atas 92.825 orang untuk haji reguler dan 7.226 orang untuk haji khusus. Kuota khusus haji hanya 7,2 persen, kurang dari 8 persen. Kemudian PIHK akan menggugat Kementerian Agama. “Tetapi keputusan Arab Saudi adalah distribusinya akan seperti ini,” kata Chuck Nanto.

Chuck Nanto menegaskan, Kemenag pasti akan melakukan berbagai kajian yang menjadi pertimbangan dalam pemberian tambahan kuota. Kementerian Agama juga tengah menyempurnakan prosedur dan mekanisme pengisian kuota, serta meningkatkan transparansi dalam penyampaian informasi kepada masyarakat umum.

Misalnya, kuota utama dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui saluran berita resmi Kementerian Agama, lanjut Chuck Nanto.

Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan agar dalam pelaksanaannya ke depan, peran negara dalam fungsi pengawasan pelaksanaan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

Rekomendasi ketiga ini, kata dia, sejalan dengan semangat pemerintah untuk meningkatkan pengawasan. “Beberapa hal sudah kami lakukan khususnya untuk penyelenggaraan umrah,” ujarnya. “Kami telah membentuk kelompok kerja untuk memantau umrah. Kedepannya mungkin akan diperluas dengan mencakup satuan tugas khusus pengawasan haji.”

Rekomendasi keempat: Pansus menyerukan penguatan peran badan pengawasan internal pemerintah, seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi pelaksanaannya. dari haji. Selain itu, jika tindak lanjut diperlukan, otoritas pengawas eksternal seperti Badan Audit Keuangan (FAA) dan aparat penegak hukum harus dilibatkan.

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak untuk pengawasan, mulai dari Irjen, BOD, DPR dan DPD RI, serta kementerian dan departemen lainnya sebagai kurator internal dan eksternal,” ujarnya. dikatakan.

Dikatakan Nanto, dalam kasus-kasus tertentu, seperti pada sektor jasa akomodasi atau hotel di Arab Saudi, ketentuan kontrak membuka pintu bagi partisipasi aparat penegak hukum Indonesia dalam pengusutan tindak pidana korupsi.

“Kemenag juga sejak awal memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mencegah dan memitigasi segala bentuk pelanggaran selama pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.

Rekomendasi akhir: Panitia Seleksi berharap pemerintahan ke depan akan mengisi posisi Menteri Agama dengan orang yang dinilai lebih mampu dan kompeten dalam mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengelola ibadah haji.

“Kalau menteri, itu hak prerogratif presiden. Termasuk penilaian keterampilan dan kompetensi. Faktanya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, Kementerian Agama mampu mencapai hasil yang sangat memuaskan di bidang pelayanan haji selama tiga tahun terakhir, kata Chuck Nanto.

Pilihan Editor: Kompetisi BP Tapera IG Reels 2024: Total Hadiah Rs. 31 juta


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed