Sinergi PT Pegadaian dan BPHN Membangun Desa Sadar Hukum


INFORMASI NASIONAL – PT Pegadaian terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan masyarakat melalui kerjasama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membangun desa sadar hukum di Bali, Jember dan Bantul.

Program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pegadaian yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala BPHN Widodo Ekatyahyan dan Kepala Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat Pegadaian Nur Afifah mengawali inisiatif ini dengan mengunjungi Desa Aan, Klungkung, Bali pada 29 Agustus 2024 untuk penjajakan program kerja sama pembangunan desa yang dilanjutkan dengan survei di Jember.

Widodo menekankan pentingnya peran undang-undang dalam memperkuat landasan perekonomian desa. Kisah sukses Desa Aan, mendapat predikat “Desa Sadar Hukum” dimana kepala desanya mendapatkan Penghargaan Paralegal Keadilan pada tahun 2023.

“Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan tingkat kejahatan yang rendah. “Hal ini membuka peluang besar untuk mengembangkan potensi desa, termasuk di sektor pariwisata dan perekonomian, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru,” kata Widodo.

Kerja sama ini semakin diperkuat melalui pertemuan audiensi antara BPHN dan PT Pegadaian di Gade Tower, Jakarta Pusat pada 10 September 2024. Kedua belah pihak sepakat untuk menggabungkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) BPHN dengan program Desa Bantuan PT Pegadaian yang fokus pada sinergi antara hukum dan perekonomian pedesaan.

Periklanan

“DKSH akan memberikan dukungan dari segi hukum, sedangkan desa binaan PT Pegadaian akan fokus pada pembangunan ekonomi dan UMKM di desa,” kata Widodo. Ia juga mengatakan sinergi ini diharapkan dapat melahirkan generasi emas di desa, menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan taat hukum.

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan menyambut baik inisiatif tersebut. “PT Pegadaian saat ini melakukan pendampingan di 15 desa dan kami melihat sinergi ini sebagai peluang untuk memperluas dampak sosial ekonomi di desa-desa tersebut melalui pendekatan hukum dan bisnis,” ujarnya.

Peningkatan kesadaran hukum di desa diharapkan juga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya perselisihan, termasuk kredit macet, antara masyarakat dengan lembaga keuangan khususnya Pegadaian. Masyarakat yang lebih sadar hukum diharapkan akan menciptakan suasana yang lebih tertib dan aman di desa.

Diharapkan melalui kerjasama yang erat antara PT Pegadaian dan BPHN, desa-desa peserta program ini dapat lebih mandiri baik secara ekonomi maupun hukum. Kolaborasi ini merupakan model pembangunan desa berkelanjutan yang dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan kepatuhan di tingkat desa.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed