Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI dengan Keluarga Besar Gus Dur
INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan TAP Nomor MPR II/MPR/2001 tentang Tanggung Jawab Presiden Abdurrahman Wahid sudah tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. Hal itu terungkap dalam Rapat Pimpinan Nasional MPR bersama keluarga besar Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid yang berlangsung di Gedung Parlemen Jakarta pada Minggu, 29 September 2024. Bamsoet menegaskan nama baik Presiden Keempat yang akrab disapa Gus Dur itu akan segera pulih.
Bamsoet mengatakan, berbagai implikasi hukum TAP MPR dengan sendirinya hilang. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 6 TAP MPR Nomor I/MPR/2003 yang menyatakan bahwa sebagian TAP MPR, termasuk TAP MPR Nomor II/MPR/2001, tidak memerlukan upaya hukum lebih lanjut karena sudah final dan telah dibatalkan. “Nomor MPR TAP II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. Segala akibat hukum otomatis batal,” kata Bamsoet.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua MPR RI seperti Ahmad Basara, Ahmad Muzani, Jaziul Fawaid, Hidayat Nur Wahid dan Fadel Muhammad, serta tokoh bangsa lainnya seperti Rocky Gerung, Franz Magnis Suseno dan Jimli Ashiddiqui. Turut hadir pula keluarga besar Gus Dur, antara lain mendiang istrinya Shinta Nuria Wahid serta anak-anaknya seperti Alyssa Wahid dan Yenny Wahid.
Bamsoet menekankan pentingnya tindakan administratif dalam memulihkan nama baik Gus Dur. Pada rapat paripurna MPR RI akhir masa jabatan 2019-2024 tanggal 25 September 2024, fraksi-fraksi MPR menyampaikan pendapat final yang berujung pada revisi TAP MPR Nomor II/MPR/2001. Surat resmi dari Fraksi Kebangkitan Nasional MPR berisi usulan tersebut telah diterima pimpinan MPR pada September 2024.
Menurut Bamsoet, Gus Dur berjasa besar dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, pluralisme, dan keadilan sosial. Dukungannya terhadap pluralisme, khususnya mendukung toleransi beragama dan demokrasi yang berbasis kemanusiaan, menjadikan Gus Dur sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah Indonesia. Bamsoet pun menilai Gus Dur pantas menyandang gelar pahlawan nasional atas jasa-jasanya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
Periklanan
Nama baik Gus Dur harus segera dipulihkan secara resmi sebagai bentuk penghormatan atas kontribusinya yang sangat besar dalam memajukan demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia, kata Bamsoet.
Sementara itu, Bamsoet menjelaskan, Indonesia telah memiliki tujuh presiden dengan julukan yang sesuai, mulai dari Sukarno sebagai bapak proklamator hingga Jokowi sebagai bapak infrastruktur. Gus Dur sendiri dikenal sebagai bapak pluralisme karena komitmennya terhadap keberagaman dan kebebasan beragama di Indonesia.
“Keberanian Gus Dur dalam memperjuangkan hak-hak minoritas dan mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan merupakan salah satu warisan terbesar bangsa ini. “Demi mengenang dan menghormati peninggalan beliau, sudah sepantasnya kita mengembalikan nama baik Gus Dur dan terus mengakui jasa-jasanya,” pungkas Bamsoet.
Share this content:
Post Comment