Silaturahmi Kebangsaan, Bamsoet Bertemu Presiden RI Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto
INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memimpin Majelis Nasional Pimpinan MPR RI bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto di Jakarta, Senin, 30 September 2024. Di Majelis Nasional, Presiden terpilih RI Prabowo Subianto menyambut baik keputusan pimpinan MPR untuk memberikan kepastian hukum bagi beberapa TAP MPR, terkait dengan Presiden ke-1 RI Sukarno, Presiden ke-2 RI Suharto, dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid. .
“Pada Rapat Pimpinan Nasional MPR bersama Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, Pimpinan MPR menegaskan bahwa kedudukan hukum masing-masing TAP pada prinsipnya sudah lengkap. Oleh karena itu, segala akibat hukum terkait tidak berlaku lagi. kata Bamsoet.
Berdasarkan keputusan Sidang Pleno berakhirnya masa jabatan MPR Tahun 2019-2024, status hukum TAP MPR Nomor XXXIII/MPRS/1967, Pasal 4 TAP MPR Nomor, dinyatakan selesai. . , dan semua konsekuensi hukum terkait tidak lagi berlaku.
Presiden terpilih Indonesia Prabowo menyambut baik keputusan MPR tersebut. Selain itu, Pimpinan MPR juga meminta ketiga mantan Presiden RI, Sukarno, Soeharto, dan Abdurrahman Wahid, agar mendapat penghargaan yang pantas atas jasa-jasanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk gelar Pahlawan Nasional.
MPR, kata Bamsoet, sebagai perwujudan seluruh bangsa Indonesia dan Majelis Agung Kebangsaan, bermaksud untuk terus melakukan berbagai upaya guna mewujudkan rekonsiliasi nasional dan kerukunan persaudaraan bangsa. Pertemuan nasional dengan Prabowo Subianto ini merupakan rangkaian terbaru yang dilakukan pimpinan MPR untuk menyampaikan berbagai pendapat mengenai masa depan negara, mulai dari tokoh hingga pimpinan partai politik yang ditemui sebelumnya.
“Melalui Majelis Nasional, MPR senantiasa menyambut baik setiap pendapat dan pemikiran para tokoh nasional yang akan memberikan kontribusi penting dalam menyikapi berbagai permasalahan nasional yang semakin kompleks dan dinamis,” kata Bamsoet.
Dikatakannya, pimpinan Republik Rakyat Mongolia mengunjungi Majelis Nasional bersama sejumlah tokoh nasional. Antara lain Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden RI ke-6 Tri Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Muhammad Yusuf Kalla, Wakil Presiden RI ke-11. Indonesia Boediono, Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, Ketua MPR periode 2013-2014 Sidarto Danusubroto, Ketua MPR periode 2014-2019/Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketua Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Presiden Partai Keadilan Sosial Ahmad Syayhu, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto, keluarga besar Presiden ke-1 Sukarno, keluarga besar Presiden ke-2 Suharto dan keluarga besar Presiden RI Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.
Dalam kunjungan ke Majelis Nasional kali ini, pimpinan Republik Rakyat Mongolia menerima berbagai macam keinginan dan informasi dari tokoh-tokoh nasional. Pertama, terwujudnya Indonesia maju memerlukan komitmen dan kontribusi kolektif seluruh elemen bangsa untuk bersinergi, bersinergi, bersama-sama membangun bangsa. Kedua, pembangunan nasional memerlukan peta jalan dan visi jangka panjang yang tidak terbatas pada periodisasi pemerintahan. Ketiga, setelah 26 tahun era reformasi, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan sistem demokrasi dan kehidupan ketatanegaraan.
“Beberapa pemikiran yang diungkapkan para tokoh nasional tersebut telah kami catat dan susun dalam sebuah buku yang kami harap dapat menjadi dokumen kearifan para tokoh nasional. Dokumen bijak ini disampaikan kepada Pak Prabowo selaku Presiden RI terpilih sebagai bahan pertimbangan dalam perjalanan pemerintahan ke depan,” kata Bamsoet.
Ia mengatakan, pimpinan MPR juga telah menyerahkan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto rancangan Ketetapan MPR RI Nomor 3/MPR/2024 tentang Pedoman MPR RI Masa jabatan 2024 yang telah disepakati pada sidang akhir. Masa jabatan MPR RI terhitung sejak tanggal 25 September 2025. Rekomendasi yang disampaikan MPR periode 2019-2024, MPR periode 2024-2029 antara lain menutup pembahasan isi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Negara. Politik (PPHN); mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Perubahan Substantif dan Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya Pasal 2. dan 4; dan mendorong penanaman nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Selain itu, MPR periode berikutnya diminta mengkaji secara mendalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Amandemen ke-4 dan melaksanakannya secara utuh dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai masukan rekomendasi perubahan UUD 1945. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; mengkaji penguatan kelembagaan MPR melalui Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan mengkaji struktur hubungan antar lembaga pemerintah dan etika kehidupan masyarakat,” kata Bamsoet.
Acara tersebut dihadiri seluruh pimpinan MPR RI 2019-2024 antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basara (PDIP), Ahmad Muzani (Gerindra), Lestari Murdijat (Nasdem), Jazilul Fawaid (PKB), Syarifuddin Hasan (Demokrat). ), Hidayat Nur Waheed (PKS), Yandri Susanto (PAN), Amir Uskara (PPP) dan Fadel Muhammad (DPD RI).
Share this content:
Post Comment