Serba-serbi Temuan Pansus Haji – Nasional Tempo.co
Kabar Indonesia, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Hak Penyidikan Penyelenggaraan Ibadah Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengidentifikasi sejumlah dugaan penyalahgunaan wewenang di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaannya. dari haji. haji tahun ini. Anggota Panitia Khusus HajiWisnu Wijaya pada Selasa, 10 September 2024 mengklarifikasi, temuan tersebut berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa Pansus.
Salah satu hasil yang paling mencengangkan adalah 3.503 calon jemaah haji khusus berangkat tanpa harus menunggu atau disebut masa tunggu nol tahun. Selain itu, Pansus juga menemukan dugaan adanya manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Sisqohat) yang menyebabkan jadwal pemberangkatan jemaah tidak sesuai aturan. Calon jemaah ada yang berangkat lebih cepat dari jadwal, ada pula yang tertunda sehingga menimbulkan tudingan transaksi yang tidak sesuai prosedur resmi.
Temuan lain yang diidentifikasi Pansus adalah terkait usulan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang menurut Pansus berasal dari Kementerian Agama dan bukan dari Arab Saudi. Kuota ini kemudian dibagi Kementerian Agama menjadi dua bagian, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler. Padahal, sesuai aturan, kuota haji khusus tidak boleh melebihi 8 persen dari total kuota haji di Indonesia.
Belum jelasnya aturan pembayaran kuota haji juga menjadi fokus perhatian. Pansus menemukan bahwa calon jamaah haji yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang ditunjuk mendapat manfaat dari percepatan pemberangkatan mereka.
Perwakilan Kementerian Agama Anna Hasby menjelaskan, jemaah tahun nol berjumlah 3.503 orang, yakni yang mendaftar dan langsung berangkat haji khusus pada tahun 2024. Dia mengatakan, data tersebut sudah diserahkan ke Pansus Haji.
“Kami transparan. “Kami telah memberikan data kepada Pansus Kuesioner Haji sebanyak 3.503 tahun nihil jemaah haji,” kata Anna dalam keterangan resmi, Senin, 9 September 2024.
Menurut Anna, ribuan jamaah yang berangkat tanpa masa tunggu atau “zero tahun” membayar iurannya pada tahap pengisian sisa kuota, bukan pada tahap awal. Proses ini berlangsung mulai 19 Februari hingga Juni 2024. Pengisian kuota khusus haji terbagi menjadi dua bagian, yakni 16.305 kuota utama dan 9.222 kuota tambahan. Pada Tahap I, kuota inti sebanyak 16.305 jemaah haji khusus tahun 1445 H/2024 M akan terisi pada 12-15 Desember 2023.
Tahapan ini khusus untuk ketiga kelompok pertemuan. Pertama, 2.322 jamaah membayar uang tahun lalu, namun keberangkatan mereka tertunda. Kedua, masyarakat yang sesuai urutan nomor bagian dan berhak membayar tahun ini sebanyak 13.806 orang. Ketiga, umat paroki yang diprioritaskan karena usia lanjut (lansia) berjumlah 177 orang.
Tanggapan Menteri Agama dan Komisi Pemberantasan Korupsi
Periklanan
Menteri Agama Yakut Cholil Kumas mengatakan pihaknya menghormati proses kerja Pansus Haji DPR dan tidak akan mengomentari temuan tersebut. Yakut menegaskan, dirinya siap memberikan penjelasan jika diminta oleh Panitia Khusus Haji, dan mendukung Pansus untuk mempublikasikan semua temuan terkait.
“Mereka menjadi material. “Biar pansus nanti yang tahu benar atau tidak, itu bukan topik saya bicarakan di sini,” kata Yakut, Rabu, 11 September 2024.
Selain itu, Yaqut menyatakan keberadaan panitia khusus haji merupakan salah satu cara untuk mengungkap kontroversi penyelenggaraan haji. “Kita semua berharap Pansus Haji DPR bisa bekerja secara obyektif dan adil,” ujarnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (CEP) juga menyatakan kesiapannya membantu DPR mengusut dugaan penyimpangan terkait tambahan kuota haji reguler tahun 2024. Meski belum ada permintaan resmi yang diajukan, juru bicara PKC Tessa Mahardhika mengatakan hal itu. PKT terbuka untuk bekerja sama dalam penyelidikan ini.
“Kami berterima kasih kepada komisi khusus haji DPR yang telah melakukan penyelidikan. “KPK juga siap dan terbuka jika DPR mau bekerja sama,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, Selasa, 10 Agustus 2024.
Latar Belakang Pembentukan Panitia Khusus Haji
Panitia Khusus Haji DPR dibentuk pada Juli 2024 atas rekomendasi Kelompok Pemantau Haji. Tujuan utama pembentukan pansus adalah mengusut pengalihan tambahan kuota haji reguler sebesar 20 ribu yang diduga dialihkan secara sepihak oleh Kementerian Agama menjadi kuota khusus haji. Penyimpangan tersebut dinilai melanggar UU Haji dan Umrah yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji di Indonesia.
MICHELLE GABRIELLA | NANDITO PUTRA | RESTORAN JIHAN | HENDRIK JAPUTRA
Pilihan Editor: Menag Yakut minta kesimpulan Pansus Haji segera dipublikasikan
Share this content:
Post Comment