Serba-serbi Kontroversi Yusril Ihza Mahendra Sebelum dan Sesudah Menjabat Menko
Kabar Indonesia, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik para menteri dan wakil kabinetnya yang disebut “Kabinet Merah Putih” pada Minggu, 21 Oktober 2024. Namun, baru sehari menjabat, dua menteri melakukan blunder, salah satunya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra resmi dilantik menjadi Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pelayanan Pemasyarakatan. Kementerian Koordinator ini merupakan kementerian baru besutan Prabowo. Yusril sendiri dikenal sebagai pakar hukum yang juga merupakan guru besar hukum Universitas Indonesia. Apa perselisihannya?
Mereka mengatakan peristiwa '98 bukanlah pelanggaran HAM berat
Yusril Ihza Mahendra melontarkan pernyataan kontroversial di hari pertamanya menjabat Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pelayanan Pemasyarakatan. Mantan Menteri Kehakiman ini mengatakan, insiden kekerasan pada tahun 1998 tidak termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Pernyataan Yusril dilanjutkan dengan menyatakan tidak ada kasus pelanggaran HAM di Tanah Air dalam beberapa dekade terakhir. “Pelanggaran HAM yang berat adalah genosida, pembersihan etnis. Mungkin terjadi pada masa kolonial, awal kemerdekaan kita (tahun 1960-an),” kata Yusril usai dilantik sebagai anggota Kabinet Merah Putih, yang namanya adalah Kabinet Prabowo, Senin 21 Oktober 2024
Menurut Yusril sendiri, tidak semua pelanggaran HAM tergolong pelanggaran HAM berat, meski ada kejahatan yang melanggar HAM. Faktanya, telah terjadi pelanggaran HAM berat di Indonesia yang telah diakui oleh dunia dan Komnas HAM.
Bertentangan dengan amanat Presiden Jokowi
Pernyataan Yusril yang menyebut tidak ada pelanggaran HAM berat di Indonesia bertentangan dengan pendirian presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo. Selama pemerintahannya, Jokowi mengakui 12 kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Tak hanya itu, mantan presiden baru yang digantikan itu juga menindaklanjuti kasus-kasus tersebut dengan berupaya menyelesaikannya di luar pengadilan, yakni dengan memberikan keringanan dan santunan kepada para korban atau keluarganya.
Periklanan
“Saya sudah membaca dengan cermat pendapat kelompok tersebut mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan,” kata Jokowi, Rabu, 11 Januari 2023. Sebagai kepala negara, Jokowi juga menyayangkan berbagai kejadian kekerasan.
Tak hanya itu, langkah Jokowi juga memantau pelanggaran HAM berat tersebut dengan menandatangani Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 pada 26 Agustus 2022 yang membentuk Panel Penyelesaian Di Luar Hukum Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM). saat itu menterinya adalah Mahfud Md. Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan merupakan ketua tim pimpinan, dan Makarim Wibisono sebagai ketua tim eksekutif.
Kelompok ini kemudian berusaha menyelesaikan 12 pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui pengadilan. Pelanggaran HAM berat ini merupakan rekomendasi Komnas HAM kepada pemerintahan Jokowi melalui Kejaksaan Agung.
Menjadi pengusaha yang mengantri izin penambangan pasir laut
Sebelum dilantik menjadi menteri, nama Yusril santer dibicarakan karena ia merupakan salah satu pengusaha yang mengajukan izin penambangan pasir laut. Berdasarkan penelusuran Majalah Tempo edisi Minggu 29 September 2024, terungkap perusahaan milik Yusril yakni PT Gajamina Sakti Nusantara menjadi salah satu dari 66 perusahaan yang saat ini mengantri izin pasir laut.
Alamat Perusahaan: Prosperity Tower District 8, SCBD, Jakarta Pusat. Menurut kabar, perusahaan tersebut didirikan khusus untuk menjalankan usaha di bidang pembersihan sedimen laut. “Saya memutuskan untuk mendirikan perusahaan baru,” kata CEO Yusril Ihza Mahendra. LajuKamis, 26 September 2024
KE LajuPengacara sekaligus sarjana hukum tersebut mengatakan, pasir yang diperoleh dari penggalian sedimen dapat diekspor jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Ia juga menyebutkan ada negara yang perlu mengekspor pasir laut Indonesia.
SAVINA RIZKY HAMID | RIRI RAHAYU | RADEN PUTHRI ALPADILLA GINAJAR | MELINDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Komnas HAM membantah pernyataan Menteri Yusril soal tragedi 1998
Share this content:
Post Comment