Serangkaian Persiapan KPU untuk Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2024


Kabar Indonesia, Jakarta – Untuk menentukan pasangan calon (paslon) pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 22 September 2024, CPU melakukan berbagai persiapan. GEC (Komisi Pemilihan Umum) melakukan persiapan dengan melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran, berkoordinasi dengan Polri demi keamanan dan menjamin transparansi di setiap tahapan.

Apalagi, Ketua CPU RI periode 2024-2027 ini menyatakan tak akan ikut serta dalam kampanye “kotak kosong” di Pilkada Serentak 2024. Afif menjawab, ada 35 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal melawan “kotak kosong”. .

“Kami tidak mempromosikan, kami tidak mempromosikan kotak kosong. Yang diusung adalah pasangan calon yang sudah mendaftar, kotak kosong tidak terdaftar,” kata mereka dalam jumpa pers di Kantor CPU Indonesia di Jakarta, Jumat, 20 September. 2024.

Dia menjelaskan, CPU hanya akan membantu pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024. Afif menegaskan, hanya pasangan calon tertentu saja yang boleh mengikuti kampanye pemilu. Sedangkan sel kosong hanya diikutsertakan pada proses pengambilan nomor urut saja.

Namun, Partai Komunis Ukraina juga tidak mempunyai kewenangan untuk melarang partai yang dengan sengaja mengkampanyekan kotak kosong, karena aturan mengenai hal tersebut tidak tertuang dalam Peraturan Partai Komunis Ukraina (PKPU).

Sebagai referensi, Partai Komunis Ukraina awalnya mencatat, pada masa pendaftaran 27-29 Agustus 2024, terdapat 43 daerah yang hanya ada satu calon. Ke-43 wilayah tersebut meliputi 1 wilayah, 37 kabupaten, dan 5 kota.

Lebih lanjut, Ketua Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap berbicara rinci mengenai jadwal dan tahapan rekrutmen anggota Panel Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjelang pemungutan suara Pilkada 2024.

“Kita mulai hari ini, menandai dimulainya proses pengumuman dan pendaftaran,” kata Parsadaan saat ditemui wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Berdasarkan keterangan Parsadan, rencananya saran teknis akan segera diberikan kepada anggota KPPS yang akan dipilih dan menjabat pada 7 November 2024. “Jadi kami memberikan rekomendasi terhadap semua permasalahan, sama seperti yang kami lakukan saat membentuk KPPS pada pemilu serentak 2024,” ujarnya.

Soal honor yang dibayarkan, Parsadaan mengatakan pada pemilu presiden dan legislatif kemarin, anggota CPSU diuntungkan dari keraguan tersebut. “Memang benar ada sedikit perbedaan dalam hal biaya yang harus dibayar,” ujarnya.

Periklanan

Besaran pembayaran yang akan diterima anggota KPPS berdasarkan surat Kementerian Keuangan S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilu. Berikut rincian biaya yang diterima petugas KPSP untuk Pilkada 2024.

– Ketua: Rp1,2 juta (Pemilu 2024); Rp 900.000 (Pilkada 2024)
– Anggota: Rp1,1 juta (Pemilu 2024); Rp 850.000 (Pilkada 2024)
– Satlinmas : Rp 700.000 (Pemilu 2024); Rp 650.000 (Pilkada 2024)

Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024, seluruh calon wajib mendaftar serentak pada 27-29 Agustus 2024. Setelah itu, CPU akan mengkaji kasus masing-masing calon sebelum menetapkan secara resmi nama-nama kepala daerah yang akan mengikuti pemilu.

Proses penelitian ini akan berlangsung selama 23 hari, terhitung mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Setelah seluruh data diperiksa, pasangan calon akan dipilih pada 22 September 2024.

Pengertian ini mencakup tiga jenis pemilu: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Rincian jadwal pemilu adalah sebagai berikut:

– 24-26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
– 27-29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon.
– 27 Agustus – 21 September 2024 : Persyaratan calon peneliti.
– 22 September 2024 : identifikasi pasangan calon.
– 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
– 27 November 2024 : Terjadi pemungutan suara.
– 27 November – 16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan ringkasan penghitungan suara.

MIESHA FATINA RAHMAN DAN ALFITRIA NEFI PI ECO ARI VIBOVO

Pilihan Redaksi: Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Berikut Biaya dan Ketentuannya


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed