Sejumlah Caleg Terpilih Diganti Sebelum Dilantik, KPU: Diatur Undang-undang


Kabar Indonesia, Jakarta – Jelang pelantikan resmi pada 1 Oktober, sejumlah calon legislatif terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 digantikan oleh kader lain dari partainya. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (GEC) Idam Holik mengatakan GEC bisa menyetujui permohonan partai politik untuk mengganti calon legislatif terpilih sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Partai politik mengacu pada Pasal 426 UU Pemilu, kemudian mengajukan surat ke Partai Komunis Ukraina, kemudian Partai Komunis Ukraina memberikan penjelasan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan. Laju melalui telepon pada hari Sabtu, 21 September 2024

Idham mengatakan, KPU telah menerima puluhan permohonan penggantian calon legislatif terpilih pada 2024. Permintaan tersebut, kata dia, datang dari hampir semua pihak yang memperebutkan jabatan di Senayan. “Ada PCB, Gerindra, PDI Peryuangan, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat. Kemarin kalau tidak salah ada 27 orang,” ujarnya.

Dia menjelaskan, UU Pemilu mengatur empat kriteria yang memungkinkan dilakukannya pergantian calon legislatif terpilih. Mulai dari meninggal dunia, pengunduran diri tidak memenuhi syarat, hingga divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana.

Dia mengatakan, permintaan penggantian calon legislatif tersebut disampaikan oleh partai politik terkait melalui surat. Surat ini kemudian diproses oleh CPU.

Soal surat dari partai, kalau sampai ke kami pasti kami terima. Komunikasi kami dengan partai baik, tidak ada informasi yang menyimpang, kata Idham.

Dia mengatakan, permintaan pengganti bisa juga karena calon legislatif yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai pimpinan daerah. Jika pergantian calon legislatif karena mengundurkan diri atas permintaan partai, kata Idham, maka itu masalah internal.

“Kami tidak bisa berkomentar. Satu hal yang jelas, dalam penggantian calon anggota DPR terpilih, kami mengacu pada aturan yang berlaku saat ini.”

Periklanan

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Puadi menegaskan, calon legislatif terpilih hanya dapat digantikan oleh calon dari daftar calon tetap (DCT) yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari partai politik dan daerah pemilihan (Dapil) yang sama. “(Ditetapkan) sebagai pengganti calon terpilih paling lambat 14 hari setelah calon terpilih berhalangan hadir,” ujarnya saat dihubungi. Laju pada hari Sabtu, 21 September 2024

Menurut Puadi, ada tiga situasi dimana calon terpilih dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Pertama, terbukti masih berstatus kepala daerah, kepala desa. atau aparatur pedesaan, ASN, TNI, Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pegawai perusahaan negara dan/atau daerah atau badan lain yang sumber anggarannya berasal dari negara. Kedua, jika calon berstatus terpidana, kecuali sedang menjalani pidana penjara.

Ketiga, jika calon terpilih dicopot dari jabatannya atau keluar dari partai pendukungnya. Artinya, kata dia, partai politik punya opsi untuk meminta calon terpilih mundur atau mengundurkan diri. “Asalkan alasannya dapat dibenarkan secara hukum dan sesuai dengan alasan yang masuk akal.”

Namun, menurut Puadi, kerangka hukum mengenai alasan sah memberhentikan calon terpilih atau keluar dari partai masih abu-abu.

“Harus diakui bahwa tidak ada kerangka hukum yang jelas mengenai mekanisme, prosedur, dan alasan yang dapat dibenarkan secara hukum atas pemberhentian atau penarikan calon perseorangan dari partai politik yang mengusung calon yang bersangkutan,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: Usai Gugatan Chak Imin, Dua Calon Legislatif Terpilih PKB Besok Akan Gugat CPU di PTUN


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed