Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR


Kabar Indonesia, Jakarta – Dalam sidang dengan Komisi Yudisial Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 17 September 2024 RE, mahasiswa Binus Simprug mengaku dirinya menjadi korban perundungan. Ia diduga menjadi korban perundungan sejak pertama kali masuk sekolah.

RE bercerita intimidasi Hal tersebut dialaminya sejak pertama kali mendaftar di Binus School Simprug pada November 2023. Awalnya hanya sebatas intimidasi verbal dan ia diminta tidak berbuat salah jika ingin nyaman di sekolah ini. “Anda harus melayani kami,” kata RE menirukan intimidasi yang diterimanya.

Belakangan ini, perundungan yang dialami RE semakin parah. Ia mengaku juga pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan sejumlah pelajar. “Alat kelamin saya disentuh di depan perempuan, di depan laki-laki. “Pantatku dicengkeram di depan seluruh kelas,” kata RE sambil bernapas berat dan menahan air mata.

Agustinus Nahak, kuasa hukum RE, mengatakan perundungan yang dialami kliennya mencapai puncaknya pada 30 dan 31 Januari 2024. Selama dua hari tersebut, RE mengaku mengalami pelecehan psikis, fisik, dan seksual. Akibatnya, RE sempat dirawat di RS Pertamina selama dua hari karena mengalami luka dan gangguan jiwa.

Kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa RE, 16 tahun, menyita perhatian publik setelah ia dan pengacaranya melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Selatan.

Laporan bernomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya menyebutkan peristiwa itu terjadi di sekolah tersebut pada 30 dan 31 Januari 2024. Polisi memeriksa 18 saksi, delapan di antaranya diduga melakukan tindak pidana.

Pengacara 8 anak yang berhadapan dengan hukum membantah melakukan pemukulan terhadap korban bullying di Binus School Simprug di toilet. Pernyataan itu menanggapi video CCTV yang beredar di sekolah tersebut yang memperlihatkan beberapa siswa diduga pelaku bullying dan korbannya seorang RE masuk ke dalam toilet.

Menurut pengacara, ada kesepakatan antara pelajar dan korban untuk adu fisik di toilet.

“Tadinya dari (CCTV) terlihat jelas bahwa pihak pelapor atau anak korban dengan sukarela masuk ke kamar kecil, dan berdasarkan keterangan anak yang berkonflik dengan hukum atau saksi anak, kami memahami bahwa itu adalah pengaturan.” kata di parlemen. Kompleks pada Selasa 17 September 2024

Kesepakatan yang dimaksud kuasa hukum adalah korban dan tersangka pelaku bisa saling pukul selama 5 detik. Barang bukti yang dikutip adalah video kamar mandi yang memperlihatkan siswa tersebut mula-mula memukulnya, kemudian dipukul balik, sambil dikelilingi beberapa siswa lainnya.

Terlapor memilih menyebut adegan kekerasan di kamar kecil itu sebagai perkelahian ketimbang pengeroyokan.

Hal serupa juga diungkapkan tim kuasa hukum Yayasan Bina Nusantara (Binus) yang menampilkan empat video untuk membantah tudingan perundungan di sekolah Binus Simprug. Video-video tersebut ditayangkan dalam jumpa pers yang digelar di SMA Binus Simprug, Jakarta Selatan siang tadi.

Otto Hasibuan, kuasa hukum Binus Foundation menjelaskan, penayangan video ini dimaksudkan untuk menunjukkan tidak ada tanda-tanda perundungan dalam peristiwa yang terjadi pada 30 dan 31 Januari 2024 tersebut.

“Kami berhati-hati saat membukanya, kami berdiskusi selama beberapa hari apakah harus dibuka,” kata Otto dalam jumpa pers yang digelar di Sekolah Binus Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 September 2024.

Ia mengatakan, Binus tak punya pilihan selain merilis bukti video tersebut demi menyelamatkan nama baiknya. “Jadi bukti video ini mungkin bisa menjelaskan apakah tuduhan pemukulan Binus itu benar atau tidak. pelecehan seksual? kata Otto sebelum menonton videonya.

MESHA FATINA RAHMAN | DIAN RAHMA FIKA | Erwana Trikarinaputri

Pilihan Editor: 5 Cara Mengatasi Bullying dan Jangan Takut Melawan


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed