Riset IPC: DPR Periode 2019-2024 Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan


Kabar Indonesia, Jakarta – Kajian Pusat Parlemen Indonesia atau IPC menemukan sebagian besar rekomendasi pengawasan pemerintah DPR periode 2019-2024 belum dilaksanakan. Tren ini menunjukkan DPR belum menjalankan fungsi pengawasannya.

Hal itu diungkapkan Peneliti IPC Arif Adiputro saat memaparkan hasil kajian lembaganya di Kecamatan Chikini, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024. Berdasarkan data yang dihimpun IPC, pemerintah baru melaksanakan 37 persen rekomendasi DPR. Pada saat yang sama, 63 rekomendasi diabaikan oleh pemerintah.

Sedikitnya rekomendasi yang disampaikan menjadikan DPR hanya sebagai wadah pertemuan resmi, kata Arif.

Arif mengatakan, hak pemerintah periode 2019-2024 mengabaikan rekomendasi DPR merupakan konsekuensi hilangnya peran oposisi. Pengabaian pemerintah terhadap rekomendasi DPR juga berarti lembaga tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasannya.

DPR tidak dianggap sebagai lembaga pengawas sebagaimana diatur dalam konstitusi, kata Arif.

Arif mengatakan tren tersebut bisa berdampak besar terhadap keberlanjutan demokrasi dan kontrol pemerintah. Ia mengingatkan, jika tren ini terus berlanjut di masa mendatang, kemungkinan besar peran badan eksekutif dalam administrasi publik akan sangat dominan.

Pada saat yang sama, menurut Arif, DPR periode 2019-2024 juga tidak memperhatikan kekhawatiran dan aspirasi masyarakat. Banyak persoalan penting dan mendesak, namun DPR tidak menjalankan fungsi kontrolnya. Hal ini tercermin dari minimnya penggunaan hak penyidikan selama lima tahun terakhir.

“Panitia Khusus Penyelidikan Hak yang dibentuk baru satu, yaitu Penyelidikan Hak Penyelenggaraan Ibadah Haji, sedangkan permasalahan lain seperti tragedi Kanjurukhan, kekurangan minyak goreng, dugaan kecurangan pemilu di bidang perjudian online, dan lain-lain. ., terbentuk.” tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.

Periklanan

Pengamat politik Exposit Strategic Arif Susanto mengatakan lemahnya fungsi pengawasan DPR terhadap pemerintah sudah terjadi berkali-kali. Katanya, itu masalah struktural karena sistem pemilu yang belum stabil.

“Sejak tahun 1999 hingga 2019 selalu terjadi perubahan aturan pemilu. Dengan demikian, pemilu kita gagal memperkuat akuntabilitas vertikal wakil rakyat,” ujarnya.

Selain itu, Susanto menyatakan ketidakmampuan DPR dalam menjalankan peran pengawasan juga disebabkan buruknya demokratisasi di internal partai politik. “Bahkan, sampai saat ini saya rasa belum ada satu pun partai yang secara internal mengaku demokratis,” kata Susanto.

Faktor tersebut, menurut Susanto, tercermin dari buruknya kinerja DPR periode 2019-2024, baik di bidang legislatif maupun pengawasan. Susanto juga pesimistis DPR mampu memperbaiki keadaan pada tahun 2024 hingga 2029.

Susanto mengatakan DPR pada periode mendatang akan sulit bersikap kritis karena merupakan bagian dari koalisi besar Prabowo-Gibran. “Dengan koalisi besar, akan ada kecenderungan mengulangi apa yang kita lihat di DPR pada periode ini,” ujarnya.

Pilihan Redaksi: IPC Tekankan Transparansi DPR 2019-2024: Rapat Banyak Dilakukan Secara Tertutup


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed