Ribuan Hakim Cuti Bersama Pekan Depan, Apa Sebenarnya yang Mereka Tuntut?


Kabar Indonesia, Jakarta Hakim dari berbagai daerah di Indonesia akan mengikuti PHK massal pada 7-11 Oktober 2024, sebagai protes rendahnya tingkat kesejahteraan dan keamanan dalam profesinya. Keputusan hakim untuk mengambil cuti bersama pun karena hal tersebut Solidaritasnya kepada para juri Indonesia yang mencatatkan angka tersebut hakim yang mengikuti gerakan tersebut libur bersama Tanggal 7-11 Oktober 2024 akan meningkat.

“Sampai saat ini, sudah ada 1.611 hakim yang bergabung secara terbuka,” kata Fauzan Arrasid, juru bicara organisasi Solidaritas Yudisial Indonesia. Laju melalui aplikasi perpesanan pada Selasa, 1 Oktober 2024. Rencananya sejumlah hakim juga akan menggelar aksi solidaritas di Jakarta.

Gerakan bersama libur hakim se-Indonesia, kata Fauzan, akan dilakukan serentak selama lima hari kerja, yakni Senin hingga Jumat pekan depan. Dia memperkirakan jumlah hakim yang akan mengikuti libur massal itu bisa mencapai ribuan.

Selain libur massal, sejumlah hakim dari berbagai daerah juga akan menggelar aksi simbolis di Jakarta. “Para hakim yang berangkat ke Jakarta akan melakukan sidang, protes, dan pertemuan dengan lembaga terkait serta tokoh-tokoh nasional yang peduli terhadap permasalahan peradilan,” kata Fauzan.

Fauzan juga mengatakan, rencana cuti massal hakim ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Hakim telah berupaya meningkatkan kesejahteraan dengan cara lain setidaknya selama lima tahun, kata Fauzan.

“Aksi libur bersama ini bukan merupakan pilihan yang diambil secara tergesa-gesa. “Sejak tahun 2019, para hakim melalui lembaga profesinya Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) telah berjuang dengan sabar dan gigih,” kata Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 28 September 2024.

Menuntut kenaikan gaji

Hakim memiliki sejumlah persyaratan ketika melakukan kampanye liburan massal. Ini termasuk penyesuaian upah dan tunjangan yang belum mengalami perubahan atau penyesuaian apa pun dalam 12 tahun terakhir. Padahal, kata Fauzan, angka inflasi akan terus meningkat pada tahun 2012 hingga 2024.

Saat ini, kata dia, ketentuan gaji dan tunjangan hakim masih menggunakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim Mahkamah Agung. Padahal, Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 telah meminta aturan gaji hakim ditinjau ulang.

Periklanan

Diketahui, gaji dan tunjangan hakim diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Tunjangan Hakim Mahkamah Agung. Hak dan tunjangan finansial hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan masa jabatan, perumahan rakyat, transportasi, asuransi kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, jabatan protokoler, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya.

Hakim dengan gaji terendah dalam struktur ini adalah hakim golongan IIIA dengan pengalaman kerja sampai dengan satu tahun, yaitu RDR. 2.064.100 per bulan. Sedangkan yang tertinggi adalah Golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun dan gaji pokok Rp. 4.978.000 per bulan. Tunjangan pekerjaan juga bervariasi menurut pengadilan dan posisi.

Meski aksi cuti massal ini bukan diprakarsai oleh Ikahi, Fauzan mengatakan para hakim memperjuangkan aspirasi kesejahteraannya melalui organisasi tersebut. Secara khusus, kata dia, mendorong perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan hakim Mahkamah Agung (MA).

Fauzan mengatakan hakim berharap pemerintah memberikan perhatian serius dan mengambil langkah nyata dalam mendukung upaya advokasi yang dilakukan Ikahi. Namun hingga saat ini perjuangan tersebut belum mendapat respon yang sepadan dari pemerintah, kata Fauzan.

Oleh karena itu, Fauzan menyebut cuti massal merupakan upaya terakhir yang dilakukan hakim. “Dengan berat hati namun penuh keyakinan bahwa tindakan hakim yang cuti bersama merupakan pilihan terakhir dalam memperjuangkan harkat dan martabat hakim di Indonesia,” ujarnya.

ANANDA RIDHO SULISTHA | KRISNA PRADIPTHA | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Redaksi: Hakim Rencana Cuti Bersama Minggu Depan, Begini Jawaban Pakar Hukum Tata Negara Unand


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed