Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan


Kabar Indonesia, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR Ahmad Baidovi menanggapi kritik terhadap revisi UU Kementerian Umum yang dinilai membuka jalan bagi tebalnya kabinet Prabowo Subianto. Pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah kementerian maksimal 34, namun diubah menjadi tidak terbatas, yakni sesuai dengan kebutuhan Presiden.

Baydovi atau Avik menyatakan, revisi UU Kementerian tidak membatasi jumlah kementerian. Semuanya, kata dia, kembali bergantung pada kebutuhan presiden, dengan tetap fokus pada efisiensi pemerintah.

“Bisa punya dua kementerian, bisa punya 34 kementerian, bisa punya 50 kementerian. Boleh punya 100 kementerian, seperti kabinet Dwikora. Tergantung kebutuhan Presiden,” ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Senayan, Kawasan Tengah. Jakarta, Selasa 17 September 2024

Ia menjelaskan, efektivitas pemerintahan harus dipertimbangkan secara matang. Dia menegaskan, tidak boleh ada duplikasi tugas pokok dan fungsi (tupoxi) antara satu kementerian dengan kementerian lainnya. “Oleh karena itu, tidak mungkin satu kementerian mempunyai tanggung jawab dan fungsi dasar yang sama, harus tetap berbeda,” kata Aviek.

Oleh karena itu, kata dia, tidak perlu khawatir dengan risiko duplikasi tanggung jawab kementerian. “Kalau ternyata kebetulan, Presiden tentu tidak akan menambah kementerian dengan nomenklatur yang sama.”

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (UPP) itu mencontohkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan kementerian ini, kata Aviek, tidak mungkin bisa dibentuk Kementerian Cipta Karya. Namun, dia mengatakan akan ada momentum di masa depan.

“Bisa saja kementeriannya dipecah atau lembaganya diubah menjadi kementerian,” ujarnya.

“Semuanya,” kata Aviek, “adalah kekuasaan presiden yang diatur dengan undang-undang dan merupakan hal yang lumrah. Oleh karena itu, presiden berhak menentukan jumlah kementerian.

Periklanan

“Ya sesuai dengan sistem presidensial. Kita semua bergantung pada presiden sebagai pengguna,” kata Aviek.

Sebelumnya, pada 9 September 2024, pemerintah dan DPR sepakat untuk menyampaikan perubahan undang-undang kementerian negara ke rapat paripurna. Aviek menyatakan, rapat paripurna mengenai undang-undang ini kemungkinan besar akan digelar pada Kamis, 19 September 2024.

Peneliti Pusat Kajian Hukum dan Konstitusi (PSHK) Muhammad Noor Ramadan mengatakan pembentukan kementerian baru berisiko meningkatkan anggaran yang dibutuhkan.

“Lembaga atau kementerian yang baru dibentuk juga tidak memberikan jaminan bisa langsung bekerja maksimal,” kata Ramadhan, Selasa, 10 September 2024.

Oleh karena itu, ia berharap pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengkaji lebih dalam rencana pembentukan kementerian atau lembaga baru. Sebab anggaran yang harus dikeluarkan akan berdampak pada negara dan kehidupan masyarakat.

Apalagi tidak ada kebutuhan mendesak untuk membentuk kementerian baru, ujarnya.

Pilihan Redaksi: Anindya Bakri, Ketua Umum Kadin Munaslub Versi: Sukseskan Program Jokowi, Maka Target APBN Capai Prabowo


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed