Ragam Pernyataan Kejaksaan Agung setelah Tangkap Hendry Lie
Kabar Indonesia, Jakarta – Kejaksaan Agung menangkap salah satu tersangka kasus korupsi sistem perdagangan PT Timah Tbk. Hendri Leepada Senin, 18 November 2024. Hendry ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dari negara tetangga Singapura.
Mantan eksekutif Sriwijaya Air itu menjadi tersangka sejak April 2024, menurut Direktur Reserse Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Kohar. Hendry merupakan tersangka nomor 22 dari 23 tersangka yang didakwa tim penyidik Jaksa Agung Muda. Tindak Pidana (Jampidsus) di Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi. Penambangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, 2015-2022.
Fakta persidangan menunjukkan Hendry diduga menerima Rp 1 triliun dari hasil korupsi timah. Uang itu diterima saat ia menjadi pemilik manfaat PT Stanindo Inti Perkasa yang didakwa menyampaikan rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015-2019 yang isinya tidak benar.
Wawancara terakhir Hendry terjadi pada Februari 2024. Namun saat itu dia masih berstatus saksi. Selain Hendry, beberapa pengusaha ternama juga hadir di pengadilan dalam kasus tersebut, antara lain Harvey Moyse dan Helena Lim.
Berikut sederet pernyataan Kejaksaan Agung pasca ditangkapnya Hendry Lie.
Beberapa aset Hendry Lee disita
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Kohar mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah aset milik Hendry Li.
Jadi, seluruh harta kekayaan para tersangka sudah kami telusuri, dilakukan penggeledahan dan penyitaan, termasuk harta kekayaan Hendry Lia, kata Abdul Kohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Selasa, 19 November. 2024, menurut Di antara.
Dia mengatakan, salah satu aset Hendry yang disita penyidik adalah sebuah bangunan di Bali. “Kami telah menyita banyak tanah dan bangunan, termasuk di Bali,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Kejaksaan Agung menyita vila Hendry di Bali yang dibangun di atas lahan seluas 1.800 meter persegi senilai Rp 20 miliar.
Kerugian negara mencapai Rp300 triliun
Menurut Abdul Kohar, dalam hal ini Hendry berperan sebagai pemilik manfaat PT TIN yang dengan sadar dan sengaja berperan aktif dalam pelaksanaan kerja sama penyewaan peralatan tersebut. pengolahan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Pendapatan bijih tersebut berasal dari perusahaan CV BPR dan CV SMS yang sengaja didirikan sebagai perusahaan untuk memperoleh bijih timah dari penambangan timah ilegal.
Akibat perbuatan tersangka Hendry bersama 20 tersangka lainnya yang sedang diadili, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, ujarnya.
Hendry Lee diam-diam kembali ke Indonesia
Kejaksaan Agung menyebut Hendry Lee diam-diam kembali ke Indonesia dari Singapura untuk menghindari petugas. Abdul Kohar mengatakan Hendry sudah berada di Singapura sejak 25 Maret 2024 setelah terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Namun yang bersangkutan tidak kembali karena sedang menjalani perawatan di Singapura di RS Mount Elizabeth, ujarnya.
Hendry kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut pada 15 April 2024. Hendry kembali ke Indonesia karena paspornya disita petugas imigrasi dan tidak bisa diperpanjang.
“Untuk kepulangan ke Indonesia, paspor yang bersangkutan habis masa berlakunya pada 27 November 2024, sehingga tidak mungkin diperpanjang masa berlakunya karena penyidik sudah menyurati Kedutaan Besar Singapura melalui Imigrasi untuk mencabut paspor yang bersangkutan,” ujarnya.
Meski pulang diam-diam, Kohar menegaskan penyidik sudah menelusuri keberadaan Hendry sejak April 2024 hingga akhirnya bisa menangkap pendiri Sriwijaya Air itu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
EMBAT IMANUEL G | M.FAIZ ZAKI | DI ANTARA
Pilihan Editor: Cara Pramono Anung Mengatasi Krisis Kepemilikan Rumah Jika Menjadi Gubernur Jakarta
Share this content:
Post Comment