Putusan MK soal Kampanye Calon Kepala Daerah di Kampus, KPU Diminta Sosialisasi hingga Bimtek ke Daerah
Kabar Indonesia, Jakarta– Mantan Ketua CPU Ilham Saputra meminta CPU segera mengambil tindakan atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang membolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus. CPU harus segera mengadopsi peraturan CPU mengenai aturan teknis kampanye di kampus.
“Jangan sampai kampanye menjadi isu,” kata Ilham dalam webinar bertajuk “Kampanye Kampus dan Optimalisasi Politik Ide” yang diselenggarakan Consid pada Senin, 16 September 2024.
Menurut Ilham, KPU perlu menyusun aturan teknis kampanye, mulai dari bentuk izin hingga teknis keikutsertaan peserta kampanye.
Setelah Peraturan Partai Komunis Ukraina disahkan, Partai Komunis Ukraina harus melakukan kerja penjelasan dengan Partai Komunis Regional Ukraina dan Partai Komunis Kabupaten Ukraina. Bimbingan teknis juga harus disediakan. Sosialisasi juga harus terjadi di kalangan kampus, mahasiswa, dan masyarakat.
“Saya khawatir kalau dia tidak tersosialisasi dengan baik. “Akan ada pemahaman bahwa putusan MK berbeda satu sama lain,” kata Ilham.
Menurut Ilham, dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, mengatakan sebaiknya PKPU mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait kampanye di kampus. Regulasi CPU harus menjamin adanya kampanye yang berorientasi politik dan dialektika gagasan.
Menurut Titi, kampus merupakan tempat yang tepat untuk menguji visi, misi dan program pasangan masa depan. Kampus juga menjadi tempat untuk mencermati program calon kandidat. Civitas akademika dapat menjadi wahana yang cocok untuk melahirkan pemimpin yang cakap.
Namun pihak kampus tidak boleh bias dalam melakukan kampanye di kampus. Kampus harus memberikan kesempatan yang adil dan setara kepada seluruh pasangan pelamar. Kampus juga tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis.
“Prinsip inti dari kampanye ini adalah memberikan izin kepada pihak yang bertanggung jawab tanpa harus meminta bayaran, dan menegakkannya secara adil dan merata,” kata Titi.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait kampanye pemilihan kepala daerah perguruan tinggi. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XXII/2024 tentang Kampanye Pemimpin Daerah di Bidang Pendidikan Tinggi.
Periklanan
Mahasiswa UI Sandy Yudha dan Stephanie Gloria menjadi pemohon yang mengajukan gugatan. Keduanya mengajukan permohonan pengujian Pasal 69(i) UU Nomor 1 Tahun 2015. Pasal tersebut memuat larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.
Majelis hakim menyatakan frasa “tempat pendidikan” pada ketentuan Pasal 69 ayat i bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan ini juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara kondisional.
“Sepanjang tidak dimaknai, dikecualikan dari pembayaran bagi perguruan tinggi yang telah mendapat izin dari penanggung jawab universitas atau nama lain dan (peserta kampanye) hadir tanpa perlengkapan kampanye pemilu,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur. . Hamzah, dikutip dari situs resmi MP, Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam penalarannya, Guntur Hamzah menyatakan bahwa konstruksi ketentuan ayat (2) Pasal 22E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak semata-mata berarti pemilu digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, wakil daerah. dewan. , Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pilkada juga harus dimaknai sebagai pemilihan kepala daerah.
“Dalam hal ini, salah satu tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang bisa dibilang serupa adalah kampanye pemilu,” kata Guntur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diumumkan dalam sidang pleno terbuka tanggal 15 Agustus 2023, kampanye di lembaga pendidikan dapat dikecualikan dengan syarat mendapat izin penanggung jawab. universitas dan hadir tanpa hiasan kampanye pemilu.
Berdasarkan petikan pertimbangan hukum tersebut di atas, lanjut Guntur, pengecualian larangan berkampanye di kampus dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada civitas akademika dalam menyelenggarakan kampanye pemilu untuk mengkaji visi, misi, dan program kerja yang diajukan para calon.
Menurut Guntur, mengingat hakikat tuntutan para pemohon pada hakikatnya sama dengan hakikat Perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023, maka tidak ada keraguan bahwa Mahkamah akan menerapkan pertimbangan hukum yang tertuang dalam Putusan MK. Nomor 65/ . PUU-XXI/2023 perubahan permohonan a quo. Apalagi penerapan mutatis mutandis tidak lepas dari penerapan asas erga omnes.
Pilihan Editor: Pemantauan pemilu daerah adalah prioritas nasional, Kentucky yang melakukannya
Share this content:
Post Comment