Pulihkan Nama Baik Gus Dur, Tap Nomor II/MPR/2001 Dicabut



pulihkan-nama-baik-gus-dur-tap-nomor-iimpr2001-dicabut-ors Pulihkan Nama Baik Gus Dur, Tap Nomor II/MPR/2001 Dicabut

memuat…

K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Foto/Khusus

JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) sepakat untuk mencabut Ketetapan Nomor II/MPR/2001 tentang Tanggung Jawab Presiden Republik Indonesia K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang sudah tidak berlaku. Sebelumnya, permintaan tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PCB Neng Em Marhama Zulfa yang mewakili Fraksi PCB pada rapat paripurna MPR RI, Rabu (25/9/2024).

Permintaan tersebut berdasarkan adanya Ketetapan Nomor I/MPR/2023 yang merevisi materi dan kedudukan hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. Ia mengatakan, pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 adalah untuk mengembalikan nama baik Presiden ke-4 RI Gus Dur.

Fraksi PKB MPR RI meminta MPR RI menerbitkan surat keputusan administratif tentang Ketetapan Nomor II/MPR/2001 yang sudah habis masa berlakunya. Sesuai dengan Pasal 6 Ketetapan MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Pemulihan Nama Baik Presiden KH Abdurrahman Wahid,” kata Em dalam forum tersebut.

Menurut dia, Ketetapan Nomor II/MPR/2001 menjadi tidak berlaku seiring dengan Ketetapan Nomor I/MPR/2023 tentang Perubahan Substantif dan Hukum Ketetapan Kementerian Luar Negeri dan Ketetapan Menteri Dalam Negeri. Sumber Daya Republik Ingushetia dari tahun 1960 hingga 2002. “Oleh karena itu, TAP MPR No.II/MPR/2001 tersebut di atas tidak berlaku lagi,” jelas Em.

Selain itu, kata Em, masa jabatan Gus Dur sebagai Presiden keempat RI sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001, banyak jasa dan kontribusinya bagi kemaslahatan bangsa dan negara. Salah satunya Gus Dur yang menginisiasi dan mengawal proses reformasi, membangun demokrasi, dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan pemerintah terhadap seluruh warga negara, terutama kelompok minoritas. Jasa dan kontribusinya telah diakui secara luas oleh masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara,” jelas Em.

Selain itu, kata Em, meninggalnya Gus Dur merupakan kerugian besar bagi bangsa dan negara. “Oleh karena itu sudah selayaknya Negara melalui Pemerintah menyampaikan rasa hormat dan penghargaan atas sumbangsih beliau semasa hidupnya dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai pengakuan bahwa Perintah MPR Nomor II/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi. – kata Em.

Meski demikian, Em menyatakan, memulihkan nama baik Gus Dur secara sosiologis dan historis akan menjadi warisan besar bagi pimpinan MPR RI periode 2019-2024 sebagai wujud komitmen penyelenggaraan rekonsiliasi nasional dan nasional yang akan sangat diapresiasi oleh masyarakat luas. keluarga Presiden ke-4 RI, PCB, serta seluruh rakyat Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pihaknya membahas usulan tersebut dalam rapat gabungan MPR dengan pimpinan fraksi dan golongan MPR pada 23 September 2024. Hasil pertemuan itu, MPR RI sepakat untuk membatalkan Ketetapan Nomor II/MPR/2001.

Pimpinan MPR mengukuhkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR Tahun 2001 tentang Tanggung Jawab Presiden RI X. Tinjauan Materiil dan Keadaan Hukum MPR dan MPR RI Tahun 1960-2002, kata pria tersebut. , yang akrab dipanggil Bamsoet.

(zeeke)

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed