PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming 10 Oktober
Kabar Indonesia, Jakarta – Gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Rak akan disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. Partai Banteng mengajukan gugatan. Komisi Pemilihan Umum (GEC) ke PTUN pada 2 April 2024, karena penerimaan pencalonan Gibran bertentangan dengan hukum.
Penggugat adalah Megawati Sukarnoputri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDIP. “Tanggal sidang: Kamis, 10 Oktober 2024. Agenda: Pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian pengumuman yang dikutip di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu, Oktober. 2 2024.
Sidang perkara Nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT sudah berjalan empat bulan lebih. Sidang pertama berlangsung pada Kamis, 30 Mei 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Joko Setiono dan dua hakim anggota, Yuliant Prajagupta dan Sahibur Rasid.
Ketua Hukum PDIP Gayus Lumbuun berharap majelis hakim PTUN menjalankan tugasnya dan mendoakan agar ada keputusan. “Doakan agar majelis hakim tetap menjalankan tugasnya dengan penuh keyakinan,” kata Guy dalam pesan tertulisnya kepada Tempo tertanggal 2 Oktober 2024.
Gayus sebelumnya mengatakan gugatan tersebut bukanlah perselisihan proses atau hasil Pilpres 2024 yang diputuskan dengan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi. “Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh CPU (onrechtmatige overheidsdaad) sebagai masalah atau objek utama,” kata Gayus, 3 April lalu.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan perbuatan CPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
NDIP mempertanyakan CPU Indonesia yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Rak sebagai calon wakil presiden. Gayus mengatakan KPK terbukti melanggar hukum dalam melaksanakan Keputusan MP Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Periklanan
Gayus Lumbuun pun mempertanyakan kedudukan hukum Plt Ketua KPU Mohammad Afifuddin dalam sidang PTUN di Jakarta.
Sementara itu, pengacara KPU Saleh optimistis memenangkan gugatan yang diajukan PDIP di PTUN Jakarta. Menurut dia, materi gugatan PDIP sudah diselesaikan di Mahkamah Konstitusi atau IC melalui putusan perkara Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranovo-Mahfud Md.
“Sesuai putusan MK, PTUN sebenarnya tidak punya kewenangan. Oleh karena itu kami mengajukan pengecualian mengenai kekuasaan absolut, yang menyatakan PTUN Jakarta tidak berwenang mempertimbangkan perkara yang disidangkan di MC,” kata Saleh di Jakarta. PTUN, dilansir Antara, Kamis 18 Juli 2024
Saleh menilai tuntutan PDIP terkait pencalonan Gibran Rakabooming Rak sebagai wakil presiden serupa dengan dalil permohonan Agnez-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam menggugat hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Kukuh S.Wibisono berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan Editor: Kementerian Kesehatan menekankan pentingnya pemeriksaan kesehatan jiwa di puskesmas
Share this content:
Post Comment