Profil dan Perjalanan Politik Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim yang Rumahnya Digeledah KPK


Kabar Indonesia, Jakarta – Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faruk Ishak pada Senin malam, 23 September 2024. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian penyidikan kasus yang sedang ditangani KPK.

Sasaran penggeledahan adalah rumah Awang Faruk yang terletak di Jalan Sei Barito, Desa Pelabuhan, Samarinda Kota. Operasi pencarian berlangsung kurang lebih lima jam, dimulai pada pukul 2000 WITA dan berakhir pada pukul 0045 WITA.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan korupsi. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengungkap secara resmi spesifik kasus yang melibatkan mantan Gubernur Kaltim itu.

Siapa Awang Farooq?

Awang Faruk Ishak yang menjabat Gubernur Kalimantan Timur selama dua periode (2008–2013 dan 2013–2018) lahir di Tenggarong pada 31 Januari 1948 dan kini berusia 76 tahun. Ia merupakan anak ke 11 dari 13 bersaudara, anak dari pasangan Awang Ishak dan Dayang Joharia, PNS Kalimantan Timur.

Awang Farooq menikah dengan Enza Amelia Suharni dan dikaruniai tiga orang anak yakni Awang Ferdian Hidayat, SE, Dayang Donna Valfiares Tanya, S.PSi, dan Awang Fauzan Rahman.

Menurut faksinasdem.org, pendidikan Awang dimulai di Sekolah Rakyat di Tarakana, kemudian di SMP dan SMA di Tenggarong. Beliau memperoleh gelar Sarjana dari Fakultas Ilmu Sosial IKIP Malang pada tahun 1973, kemudian melanjutkan pendidikan Magister Manajemen pada tahun 1997 dan Magister Keberlanjutan Nasional dari Universitas Indonesia pada tahun 1998. Ia juga dikenal sebagai lulusan terbaik SESPANAS Kelas XI (1990) dan menonjol pada Mata Kuliah Reguler (KRA) Kelas XXV LEMHANAS (1992).

Dalam dunia akademis, Awang pernah menjadi dosen tetap di Jurusan Ekonomi Universitas Mulawarmana dan Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 di Samarinda dan terakhir dianugerahi gelar Visiting Professor di University of Victoria di Melbourne, Australia.

Perjalanan karir birokrasi Awang Faruk diawali sebagai pegawai Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada tahun 1973, disusul dengan jabatan Pembantu Rektor Universitas Mulawarman III pada tahun 1978 dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada tahun 1982. Ia juga pernah menjadi anggota DPR/DPR. MPR RI selama dua periode, yaitu tahun 1987 hingga 1997, sebelum kembali menjadi pemerintah daerah sebagai ahli di bawah Gubernur Kalimantan Timur, Ketua Bapedald Kalimantan Timur, dan Pj Bupati Kutai Timur (1999-2000). Setelah itu, Awang Faruk menjadi Bupati Kutai Timur selama dua periode (2000-2003 dan 2006-2008).

Selama sepuluh tahun, Awang Farouk memimpin Provinsi Kalimantan Timur sebagai gubernur, bersama Fareed Wajdi pada periode pertama dan mendiang Yang Mulia Mukmin Faisyal pada periode kedua.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faruk Ishak sebagai tersangka kasus penggelapan kas negara pada tahun 2002 hingga 2008. Pada periode tersebut, Awang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Wakil Jaksa Agung Pidana Khusus M. Amari, negara dirugikan hingga Rp576 miliar akibat penipuan yang dilakukan Awang.

Dalam wawancara usai meninggalkan jabatannya pada 22 September 2018, Awang mengatakan bahwa program pembangunan yang dilaksanakannya bertujuan untuk memberi manfaat bagi rakyat dan merupakan proyek jangka panjang seperti pembangunan jalur kereta api.

Setelah berhenti menjabat gubernur, Awang Faruk kembali terjun ke dunia politik dengan menjadi anggota DPR-RI periode 2019-2024 mewakili Kalimantan Timur. Ia kembali mencalonkan diri pada Pemilu 2024 dari Partai NasDem, namun kali ini ia hanya memperoleh sekitar 29 ribu suara, lebih sedikit dibandingkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya yakni 34.054 suara.

MICHELLE GABRIELLA | DEFARA DHANYA PARAMITA

Pilihan Redaksi: KPK Tetapkan Tersangka Tuntutan Korupsi Baru di Kalimantan Timur


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed