Pro-Kontra Penghapusan Nama Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998


Kabar Indonesia, JakartaMPR resmi menghapus nama Soeharto dari Pasal 4 Ketetapan MPR (TAP) Nomor 11 Tahun 1998 tentang pembentukan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Keputusan mencabut TAP MPR diambil oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet. Sebelumnya, usulan serupa disampaikan Fraksi Golkar pada 18 September 2024.

“Surat Fraksi Golkar tertanggal 18 September 2024 tentang ketentuan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998,” kata Bamsoet saat rapat terakhir masa jabatan MPR periode 2019-2024, Rabu, 25 September , 2024.

Bamsoet mengatakan, melalui keputusan rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan DPD pada 23 September 2024, diputuskan menanggapi surat Partai Golkar. Menanggapi hal tersebut, diputuskan untuk menghapus nama Soeharto karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto secara pribadi dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, diumumkan bahwa Pak Soeharto telah menyelesaikan pelaksanaannya sejak yang bersangkutan meninggal dunia, kata Bamsoet.

Keputusan MPR ini disambut baik oleh beberapa pihak, baik yang setuju maupun yang berbeda pendapat. Sedangkan tanggapan pihak-pihak terkait terhadap TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.

Sekretaris Fraksi NDIP MPR T.B. Hasanuddin

T.B. Hasanuddin mendukung penuh penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 terbitan 1998.

PDIP mendukung agar Pimpinan MPR juga menyikapi surat resmi dari Fraksi Golkar dan PCB di MPR sesuai dengan etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Hasanuddin pada 25 September 2024, seperti diberitakan. Di antara.

Hasanuddin mengatakan, pencabutan nama Soeharto sama dengan keputusan MPR yang menyatakan TAP MPR terkait Sukarno tidak berlaku lagi. Langkah ini mengembalikan nama baik Proklamator. Hasanuddin mengatakan, kebijakan ini tidak hanya sekedar wujud penyelenggaraan pemerintahan dan menjamin rasa keadilan, namun juga menjamin pendidikan karakter yang baik khususnya bagi generasi muda.

“Guru-guru kami selalu mengajarkan bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pejuang kemerdekaan,” lanjutnya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid

Berbeda dengan Hasanuddin, Usman Hamid mengkritisi keputusan MPR yang menghapus nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998. Usman mengatakan, keputusan MPR merupakan langkah mundur dari jalur reformasi dan akan menjadi preseden buruk di masa depan.

“Membuka jalan untuk menghapus dosa penguasa masa lalu,” kata Utsman pada 26 September 2024.

Usman mengatakan, penyidikan korupsi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun belum selesai. Alhasil, keputusan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 akan berdampak pada masyarakat sipil dan korban kejahatan masa lalu.

“Semakin menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil juga semakin mempersempit ruang bagi para korban kejahatan masa lalu untuk menuntut haknya,” jelasnya menanggapi Ketetapan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang baru saja disahkan.

RACHEL FARAKHDIBA R | ANNISA FEBIOLA | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Redaksi: MPR Batalkan Tiga Putusan MPR Terkait Sukarno, Soeharto, dan Gus Dur, Bagaimana Kedengarannya?


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed