PKB Pertanyakan Sikap Bawaslu dan KPU yang Tetap Loloskan Kadernya jadi Anggota DPR Terpilih
Kabar Indonesia, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) Hasanuddin Wahid mempertanyakan keputusan Bawaslu dan CPU yang mempertahankan status Ahmad Ghufron Siroj dan Mohammad Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih periode 2024-2029.
PCB menilai kedua nama tersebut bukan lagi anggota partai atau kadernya. Ahmad Ghufron Siroj alias Laura Gopong dan Irsyad Yusuf dipecat berdasarkan keputusan Ketua Umum PCB Muhaimin Iskandar alias Chak Imin.
“Bagaimana KPU dan Bawaslu bisa mencabut hak dan kewenangan partai yang dilindungi undang-undang dan AD/ART PCB itu terkait pemberhentian anggotanya,” kata pria yang akrab disapa Chuck Udin itu dalam keterangannya, Minggu. , 29 September 2024.
Chuck Udin pun mempertanyakan dasar aturan yang digunakan Bawaslu dan CPU dalam memutuskan terpilihnya kedua nama tersebut menjadi anggota DPR. Ia bahkan menuding CPU tidak melaksanakan keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1349 Tahun 2024.
“Bawaslu mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya. Atas dasar apa orang yang diberhentikan dari PCB (masih) bisa ditetapkan menjadi calon legislatif terpilih?” – kata Chuck Udin.
Sedangkan untuk permasalahan internal PCB, Chuck Udin mengatakan masih dalam pembahasan. Namun dalam pembahasan kali ini, CPU dan Bawaslu dinilai menghalangi keputusan pengumuman kedua nama tersebut sebagai anggota DPR terpilih dari PCB.
“Persidangan sedang berlangsung dan semua pihak harus menghormati semua proses dan tidak mengambil keputusan dalam bentuk apa pun sampai keputusan pengadilan ditetapkan,” kata Chuck Udin.
Adapun langkah PCB selanjutnya, menurut Chuck Udin, akan tetap sesuai dengan keputusan awal partainya. Chuck Udin menilai kedua nama tersebut bukan lagi kader PCB. Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu dan CPU bisa menghormati keputusan partainya.
“Semua ini kita lakukan untuk menjamin kewibawaan dan menjaga disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PCB yang dijamin oleh undang-undang tentang partai politik,” kata Chuck Udin. “Kami juga sedang mengkaji dan menilai kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Komisi Bawaslu yang harus dilaporkan ke DKPP.”
Timeline Bawaslu meminta CPU menjaga status calon legislatif terpilih
Bawaslu dalam rapat yang digelar Jumat, 27 September 2024 memerintahkan CPU menetapkan Laura Gopong dan Irsyad Yusuf sebagai anggota DPR terpilih dari kader PCB.
Periklanan
Dalam rapat terbuka tersebut, Bawaslu memerintahkan PCB sebagai pihak yang diberitahu untuk menyatakan dua kader PCB memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR. Kedua pemohon hadir di pengadilan untuk mendengarkan putusan tersebut, didampingi kuasa hukumnya.
Irsyad sekaligus mengatakan, hasil dari keputusan ini adalah kemenangan rakyat. “Saya bersyukur ini adalah kemenangan bagi masyarakat yang memilih saya. “Ini bukan kemenangan saya,” kata Irsiad kepada wartawan di gedung Bawaslu.
Kronologis pemberhentian dua personel PKB
Sebelumnya, Laura Gopong dan Irsiad Yusuf dipecat dari PCB. Mereka akan digantikan oleh personel lain. Laura Gopong sebelumnya bertarung di pemilu legislatif daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV. Sedangkan Irsyad Yusuf bertarung di daerah pemilihan Jawa Timur II.
Pergantian calon legislatif terpilih dari PCB ini juga dikukuhkan dengan dokumen Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih. calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilu 2024.
Menanggapi kejadian tersebut, Laura Gopong dan Irsiad Yusuf mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 17 September 2024. Gugatan itu diajukan terhadap Ketua Umum PCB Chuck Imin. Mereka menilai Chuck Imin seenaknya memecat dan menggantikan mereka yang terpilih menjadi anggota DPR periode 2024-2029.
“Gugatan Ahmad Ghufron Siroj merupakan perkara yang terdaftar dengan nomor: 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan M. Irsyad Yusuf telah terdaftar dengan nomor perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus, kata kuasa hukum keduanya, Tawfik Hidayat, di Jakarta, Kamis, September. 19 Tahun 2024, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.
Annisa Febiola dan Alfitria Nefi, berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Bawaslu memerintahkan CPU mengangkat dua pegawai PCB yang diberhentikan sebagai anggota DPR terpilih
Share this content:
Post Comment