Pimpinan MPR Dorong Soeharto dan Gus Dur Diberikan Gelar Pahlawan Nasional
memuat…
Pimpinan MPR mengusulkan agar Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) diberikan penghargaan yang pantas sesuai norma peraturan perundang-undangan sebagai pahlawan nasional, antara lain gelar Pahlawan Nasional. Foto/Khusus
Awalnya, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengabarkan, Pimpinan MPR menerima surat dari Fraksi Golkar tertanggal 18 September 2024 tentang ketentuan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Grup DPD tanggal 23 September 2024 yang diambil pada Rapat Paripurna MPR RI akhir masa jabatan 2019-2024. Pimpinan MPR menyepakati status hukum Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 yang menyatakan masih berlaku sampai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003.
Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam isu TAP di Jakarta, Rabu (25 September 2024).
Bamsoet menjelaskan, Pimpinan MPR juga telah menerima surat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengenai kedudukan Ketetapan MPR nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI H.H. Abdurrahman Wahid. Berdasarkan kesepakatan Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi/Grup DPD tanggal 23 September 2024 dan disampaikan dalam Rapat Paripurna MPR RI akhir masa jabatan 2019-2024. menjabat, pimpinan MPR mengukuhkan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia saat ini KH Abdurrahman Wahid, kedudukan hukumnya sudah tidak berlaku lagi. Sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Perubahan Substantif dan Hukum Ketetapan MPRS dan Peraturan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Sebelumnya, Pimpinan MPR juga telah menerima surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 13 September 2024 tentang tindakan lebih lanjut sehubungan dengan tidak berlakunya TAP Nomor XXXIII/MPRS/1967. Berdasarkan kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Pengurus MPR tanggal 23 Agustus 2024, Pengurus MPR menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 6 TAP Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Status Materiil dan Hukum Seluruh TAP MPRS dan TAP MPR sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 2002. TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, tuduhan makar terhadap Bung Karno batal demi hukum melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/2012 yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Bung Karno. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, sertifikat jasa, dan penghargaan.
“Semua itu dilakukan pimpinan MPR dalam kerangka kesadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional dan menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan. MPR adalah rumah nasional kita bersama. MPR adalah perwujudan seluruh rakyat Indonesia, sudah sepatutnya dalam kerangka itulah MPR dipersatukan oleh persatuan bangsa. Oleh karena itu, pimpinan MPR RI mendorong pengabdian dan pengabdian mantan Presiden Sukarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid. penghargaan sesuai norma hukum sebagai pahlawan nasional, termasuk gelar Pahlawan Nasional,” kata Bamsoet.
Dosen tetap Fakultas Hukum Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan) dan Universitas Jayabaya ini mengingatkan, tidak ada warga negara Indonesia, apalagi pemimpin negara, yang boleh dihukum tanpa pengadilan yang adil. Tak perlu lagi kita menularkan keluh kesah sejarah kepada anak-anak bangsa yang tak pernah tahu, apalagi turut serta, berbagai peristiwa kelam di masa lalu.
“MPR adalah perwujudan gagasan seluruh bangsa Indonesia. Sudah sepatutnya dalam kerangka itulah MPR menjalin persatuan bangsa. Ibarat benang yang mengikat kain yang berbeda warna, MPR menjalin harapan dan cita-cita suatu bangsa dalam satu kesatuan yang harmonis. “, tutupnya.
(zeeke)
Share this content:
Post Comment