Pimpinan MPR Akan Terbitkan Ketetapan untuk Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
INFORMASI NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengumumkan pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI, sekaligus melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia pada periode berikutnya akan dilantik dengan ketetapan MPR. Sebaliknya, proses pengangkatan dan pelantikan Presiden RI dan Wakil Presiden RI hanya dilakukan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan protokol pelantikan di MPR. .
Hal itu diungkapkan Bamsoet usai memimpin rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD di Tangerang, Senin, 23 September 2024. Hadir pula para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basara, Lestari Murdijat, Jazilul Fawaid. , Sharif Hassan, Hidayat Noor Waheed dan Fadel Muhammad.
Hadir pula Ketua Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin dan Rike Diah Pitaloka, Ketua Fraksi Golkar Idris Laena, Mujib Rohmat dan Ferdiansiah, Ketua Fraksi Partai Nasdem Tawfik Basari, Ketua Fraksi PCB Neng Em Marhama, Ketua Fraksi Partai Demokrat Anton Sukartono Suratto, Fraksi PKS Pemimpin Tifatul Sembiring dan Ketua Kelompok DPD Ajbar, serta Ketua Badan Penelitian MPR Jarot Saiful Hidayat.
Menurut Bamsoet, keberadaan Ketetapan MPR tentang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam perubahan Peraturan MPR, yakni pada ayat 3 Pasal 120 yang menyebutkan bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden -Presiden ditentukan dengan ketetapan MPR.
Keputusan MPR ini, lanjut Bamsoet, bersifat determinasi atau beschikking dan murni administratif untuk melaksanakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak. suara. dalam pemilihan umum.
Hal ini sesuai dengan kewenangan MPR untuk mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ujarnya.
Ketua DPR RI ke-20 sekaligus Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang hukum, HAM, dan keamanan ini menjelaskan, dalam rapat gabungan tersebut juga ditegaskan bahwa MPR akan membentuk Mahkamah Kehormatan Sementara MPR. yang akan menunjang dan menjunjung tinggi kehormatan dan keluhuran MPR sebagai lembaga permusyawaratan rakyat.
Periklanan
Tugas Mahkamah Agung MPR antara lain memperkuat nilai dan norma yang terkandung dalam Pancasila, ketentuan hukum, dan kode etik MPR; dan mencegah pelanggaran kode etik MPR.
Tanggung jawab lainnya antara lain mengawasi tingkah laku dan tindakan pimpinan dan/atau anggota MPR, penyidikan kasus pelanggaran kode etik MPR; mempertimbangkan dan mengambil keputusan terhadap perkara pelanggaran Kode Etik MPR; menangani pelanggaran Kode Etik MPR; melakukan peninjauan kembali putusan dalam hal terjadi pelanggaran kode etik MPR; serta menilai pelaksanaan keputusan apabila terjadi pelanggaran Kode Etik Kementerian Sumber Daya Alam.
“MPR perlu punya Mahkamah Kehormatan sendiri. Sebab walaupun anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, namun MPR mempunyai wewenang, fungsi dan tanggung jawab yang berbeda dengan DPR dan DPD. Saat ini DPR memiliki Dewan Kehormatan Mahkamah (MCD). ) dan DPD mempunyai Badan Kehormatan “Jadi, jika ada pengaduan yang berkaitan dengan wewenang, fungsi dan tanggung jawab anggota MPR, sebaiknya diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan MPR, dan bukan oleh lembaga lain, atau oleh MCD DPR atau Badan Kehormatan DPR,” kata Bamsoet.
Ketua Dewan Pertimbangan Depinas SOKSI (Organisasi Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Politik Hukum dan Keamanan KADIN menjelaskan, rapat gabungan juga menyiapkan beberapa rekomendasi MPR periode 2019-2024 yang akan diberikan kepada MPR periode 2024-2024 Beberapa diantaranya adalah menyelesaikan pembahasan substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Kebijakan Publik (PPHN) agar dapat diselesaikan MPR 2024-2029 pada Agustus 2025.
Rekomendasi lainnya adalah mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Kembali Substantif dan Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dari 1960 hingga 2002, khususnya Pasal 2 dan 4, serta peninjauan kembali penguatan kelembagaan MPR “melalui UU MPR dan berbagai rekomendasi lainnya yang nantinya akan dibacakan pada rapat paripurna MPR pada 25 September 2024,” kata Bamsoet. .
Share this content:
Post Comment