Pilkada Yogyakarta, Calon Wakil Wali Kota Dilaporkan ke Bawaslu
Kabar Indonesia, Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta telah menerima laporan adanya dugaan politik uang pada Pemilihan Gubernur Daerah (Pilkada) Yogyakarta. Partai tersebut dikabarkan mewakili calon wakil walikota Yogyakarta Singgih Rahardjo dan istrinya. “Ada pesan masuk terkait usulan kebijakan moneter,” kata Koordinator Badan Anti Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jantan Putra Bangsa Kota Yogyakarta, Rabu, 6 November 2024.
Jantan mengatakan, dugaan kebijakan moneter yang dilaporkan adalah Singgih dan istrinya membagikan sembako kepada puluhan warga Kelurahan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Bawaslu mengatakan, tahap awal akan mengkaji terlebih dahulu berkas dan persyaratan formal pelaporan dugaan pelanggaran.
Singgih, mantan Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, mencalonkan diri melawan Afnan Hadikusumo dalam pemilihan walikota. Paslon nomor urut 3 Afnan Hadikusumo dan Singgih Rahardjo didukung koalisi partai yang beranggotakan Golkar, Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI). , Partai Buruh dan Partai Umma.
Jantan menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku saat ini, setiap pasangan calon dilarang membagikan uang atau materi selain materi kampanye kepada warga. Apabila syarat pelaporan administratif terpenuhi, Bawaslu akan menyelidiki laporan tersebut dengan memanggil pelapor, terlapor, dan saksi.
Pelapornya adalah Susanto Dwi Antoro, warga Warungboto, Umbulharjo Yogyakarta. Desa tempat dugaan pelanggaran terjadi.
Susanto juga dikenal sebagai Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta dari PDI Perjuangan. Pada Pilkada 2024, partainya akan diperebutkan oleh pasangan Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, rival Afnan-Singgih. Susanto mengatakan, sekitar 40 warga menerima bantuan sembako.
Periklanan
Menurut Susanto, kegiatan utama pembagian sembako tersebut adalah edukasi dan sosialisasi cara pembuatan bakpia di desanya. Menurut dia, kegiatan tersebut juga terjadi tanpa sepengetahuan perangkat daerah setempat, termasuk ketua RT dan RW. “Kami berharap laporan ini dapat menjadi pembelajaran dan juga memberikan edukasi politik kepada masyarakat terkait larangan kampanye,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan tim pemenangan paslon Afnan-Singgih, Saleh Tian, menampik tudingan kebijakan moneter berupa distribusi sembako. “Kami belum pernah mengadakan acara yang melibatkan pembagian sembako, termasuk minyak goreng,” kata Saleh.
Pesan Bawaslu pun ditanggapi singkatnya. “Kami juga siap menjelaskan kepada Bawaslu. Kami siap mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada pembagian sembako. Kami tidak akan melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan,” kata Saleh Tyan.
Ia menegaskan, setiap kegiatan yang dilakukan tim pemenangan Afnan-Singgih selalu dilaporkan kepada pihak penyelenggara, baik Bawaslu, KPU, CPU setempat, maupun pihak kepolisian. “Acara terbuka maupun tertutup selalu dalam pengawasan Bawaslu, warga bisa memantau apa yang kami lakukan,” ujarnya.
Pilihan Editor:
Yakin tak bersalah, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aryeh siap diperiksa polisi terkait perjudian online.
Share this content:
Post Comment