Pilkada 2024: Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan dari KPU, Kapan Mulai Kampanye?


Kabar Indonesia, Jakarta – Pemilihan kepala daerah atau Pilkada tahun 2024 dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ini adalah momen penting bagi banyak wilayah di Indonesia. Pilkada 2024 akan diselenggarakan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (GEC).

Tahapan persiapan Pilkada 2024 dari awal hingga akhir telah dimulai pada awal tahun ini. Salah satu poin penting bagi pasangan calon adalah berkampanye sebelum hari pencoblosan. Masa kampanye digunakan untuk menjelaskan visi, misi, dan agenda kandidat kepada masyarakat, memungkinkan kandidat berinteraksi langsung dengan masyarakat, menjawab pertanyaan, dan mendengarkan aspirasi. Kampanye juga berfungsi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye pemilu dilakukan oleh pimpinan partai politik, calon, dan organisasi penyelenggara. Kampanye ini dilakukan selama beberapa hari sesuai waktu yang ditentukan.

Selain masa kampanye pemilu, ada tahapan lain dalam Pilkada 2024 yang jadwalnya sudah ditetapkan oleh CPU. Berikut jadwal dan tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan walikota serta wakil walikota tahun 2024.

1. Perencanaan program dan anggaran dilaksanakan sampai dengan tanggal 26 Januari 2024.

2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu sampai dengan 28 November 2024.

3. Rencana pelaksanaan, termasuk penetapan cara dan jadwal tahapan pemilu yang akan berlangsung sebelum tanggal 18 November 2024.

4. Pembuatan PPK, PPP dan CPPS mulai tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 18 November 2024.

5. Pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu mulai tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan tanggal 16 November 2024.

6. Penyerahan daftar calon pemilih dilakukan mulai tanggal 24 April 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.

7. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dilakukan mulai tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 23 September 2024.

8. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024.

Periklanan

9. Pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 s/d 26 Agustus 2024.

10. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 27 s/d 29 Agustus 2024.

11. Kajian persyaratan calon dilakukan pada tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024.

12. Tahap selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

13. Kemudian tahapan kampanye pemilu yang dilakukan masing-masing pasangan calon pada tanggal 25 September sampai dengan tanggal 23 November 2024.

14. Selanjutnya hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Penghitungan dan penjumlahan hasil pemungutan suara juga akan dilakukan pada hari yang sama, yakni mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

15. Selanjutnya tahap identifikasi calon terpilih. Jadwal ini terdiri dari dua tahap. Pertama, permohonan pengujian hasil pemungutan suara harus diajukan paling lambat lima hari setelah KPU menerima salinan putusan MK. Kedua, tahapan penolakan permohonan pengujian hasil pemilu dilakukan paling lambat lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang didaftarkan di BPK kepada Partai Komunis Ukraina.

16. Terakhir, jadwal penawaran konfirmasi pengangkatan calon terpilih. Jadwal ini terdiri dari dua tahap. Pertama, permohonan pengujian hasil pemilu diajukan paling lambat tiga hari setelah hasil seleksi pasangan calon terpilih ditetapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pada tahap ini tidak ada permintaan untuk menggugat hasil pemilu. Tahap kedua ini dilakukan paling lambat tiga hari setelah pasangan calon terpilih teridentifikasi.

HAURA HAMID DAN YOLANDA AGNE

Pilihan Editor: Berbagai aksi para kandidat di berbagai daerah menyambut Pilkada 2024


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed