Persyaratan Ketat, Menteri Trenggono Pastikan Belum Ada Ekspor Pasir Laut


INFORMASI NASIONAL – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membenarkan hingga saat ini belum ada ekspor pasir laut. Menurut dia, syarat penggunaan hasil sedimentasi sangat ketat.

“Ekspor akan tetap ada. Banyak permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan yang berminat menjual lumpur pasir ini. “Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratannya sangat ketat,” kata Menteri Trenggono di Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Kita bicara perizinan, kapal yang digunakan dan teknologinya, dan pelaku usaha harus bisa menjelaskan maksud dari hasil sedimentasi yang didapat. Hal ini diperlukan untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Misalnya ada perusahaan yang berminat memperoleh hasil sedimentasi untuk direklamasi. Hal ini kemudian harus menunjukkan di mana perlunya reklamasi.

“Kami akan periksa apakah reklamasi itu adil, apakah kawasan yang direklamasi itu ada kaitannya dengan lingkungan atau tidak. Kalau ini ada hubungannya, kami tidak setuju. Kemudian dia juga harus memiliki izin dasar reklamasi – PKKRL (Persetujuan Kepatuhan Kegiatan Pemanfaatan Luar Angkasa – red.), ujarnya.

Selain itu, kata Trenggono, tidak semua kapal bisa digunakan untuk membersihkan endapan sedimen. Kemudian waktu pemurnian juga menjadi faktor penting bagi batch sehingga memungkinkan badan usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi.

Proses pembersihan juga akan diawasi untuk memastikan sedimen yang dikumpulkan tidak mengandung mineral yang merupakan hak prerogratif Kementerian ESDM. Surveilans ini melibatkan tim peneliti yang terdiri dari tim PSC, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.

“Lalu kapal apa? Kapal tersebut haruslah yang kami rekomendasikan. Mengapa? untuk memastikan bahwa metode penerapannya tidak material. “Ini juga penting untuk keberlanjutan dan memastikan ekosistem eksternal tidak rusak,” ujarnya.

Pengelolaan hasil sedimentasi diatur melalui Keputusan Menteri KP Nomor 26 Tahun 2023. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pengelolaan dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta kesehatan lingkungan laut. Kemudian untuk kepentingan pengembangan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut.

Trenggono memastikan ekspor hasil sedimentasi hanya bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Selain reklamasi, hasil sedimentasi dapat digunakan untuk mendukung proyek jalan tol dan restorasi garis pantai dan pulau-pulau kecil yang terancam punah.

“Kalau dari segi lingkungan, (sedimen) sebenarnya menutupi terumbu karang, alur kapal dan sebagainya, dan ini jelas mengkhawatirkan. “Itulah salah satu masalah yang ingin kami selesaikan,” katanya. Menurut Trenggono, kuncinya sebenarnya adalah reklamasi internal, “sehingga reklamasi internal tidak membutuhkan material dari pulau lain,” ujarnya.


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed