Permendikbud Anti-Perundungan akan Atur Peran Satgas dalam Perguruan Tinggi
Kabar Indonesia, Jakarta – Sekjen Kemendikbud Suharti mengatakan pihaknya sedang menyiapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pencegahan peristiwa kekerasan di lembaga pendidikan. Peraturan baru Mendikbud itu menyusul peristiwa perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang yang berujung pada bunuh diri mahasiswa Pendidikan Kedokteran Khusus Auliya Risma.
“Ketika kita menghadapi permasalahan ini (peraturan perundang-undangan), Kemendikbud membuat rancangan Peraturan Kemendikbud baru tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan,” kata Suharti dalam tayangan YouTube FMB9ID_IKP Kominfo, dikutip pada hari Minggu. , 22 September 2024
Ia mengatakan Mendikbud akan mengatur pembentukan dan peran kelompok kerja dalam bekerja ketika pengaduan diterima. Satgas tidak hanya harus menunggu aduan saja, tapi juga proaktif ketika muncul permasalahan kekerasan di lapangan.
Ada tiga persoalan yang akan diatur dalam Kepmendikbud tersebut, yakni persoalan kekerasan, kekerasan seksual, dan toleransi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nantinya akan menjadi basis bagi perguruan tinggi, termasuk PPDS.
“Saat ini kami sedang berkolaborasi dengan kementerian-kementerian dalam proyek Mendikbud,” kata Suharti.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Kota Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan juga dilibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. dan Budaya. Namun pembahasannya belum sampai pada tahap pengajuan proposal oleh Kementerian Kesehatan.
“Informasinya masih dalam tahap awal. Kami belum tahu seperti apa bentuk legislasinya atau pembahasannya ke depan,” kata Nadia, Senin, 16 September 2024.
Periklanan
Nadia mengatakan Kementerian Kesehatan akan mengusulkan upaya pencegahan perundungan di lingkungan PPDS. Hal ini tertuang dalam perintah Menteri Kesehatan. “Ke depan aturan tersebut akan digabungkan menjadi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Nadya.
Kementerian Kesehatan akan mengusulkan untuk mengadakan perjanjian kerja sama atau kerja sama antara rumah sakit vertikal – rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan – dan Fakultas Kedokteran. Kerja sama ini misalnya untuk menentukan jam kerja siswa PPDS agar tidak melebihi kemampuan.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Abdul Haris sebelumnya mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan menteri baru yang anti-bullying di bidang pendidikan dan kebudayaan. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan baru yang tengah disusun ini bertujuan agar kasus perundungan seperti ini tidak terulang kembali.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PACS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021. , mengenai kasus kekerasan seksual. kekerasan di pendidikan tinggi.
Pilihan Redaksi: TNI jelaskan alasan proses pelepasan Pilot Susi Air lama sekali
Share this content:
Post Comment