Permendikbud Anti-Bullying yang Baru Tengah Digodok, Kemenkes Bakal Usulkan Ini


Kabar Indonesia, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek sedang melatih Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru untuk memerangi perundungan menyusul kasus dugaan perundungan di lingkungan Program Pendidikan Kedokteran Khusus (Undip) (PPDS) Universitas Diponegoro.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Haris mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan menteri pendidikan dan kebudayaan baru untuk memerangi perundungan agar kejadian perundungan serupa tidak terulang kembali.

“Dan kami memiliki kerangka hukum yang kuat dan sistematis untuk mencegah dan merespons insiden kekerasan di perguruan tinggi,” tambah Haris dalam siaran pers beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kekerasan Seksual (PACS) di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021. , mengenai kasus kekerasan seksual. kekerasan di pendidikan tinggi.

Hal ini akan diusulkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Kota Nadia Tarmizi mengatakan Kementerian Kesehatan juga akan ikut serta dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut. Namun pembahasannya belum sampai pada tahap pengajuan proposal oleh Kementerian Kesehatan.

“Informasinya masih dalam tahap awal. Kami belum tahu kerangka hukumnya atau pembahasannya ke depan seperti apa,” kata Nadia, Senin, 16 September 2024.

Nadia mengatakan Kementerian Kesehatan akan mengusulkan upaya pencegahan perundungan di lingkungan PPDS. Hal ini tertuang dalam perintah Menteri Kesehatan. “Ke depan aturan tersebut akan digabungkan menjadi peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Nadya.

Kementerian Kesehatan akan mengusulkan untuk mengadakan perjanjian kerja sama atau kerja sama antara rumah sakit vertikal – rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan – dan fakultas kedokteran.

Jam kerja

Misalnya, lanjut Nadya, kerja sama ini untuk menentukan jam kerja siswa PPDS agar tidak melebihi kapasitas.

“Dari situlah permasalahan terkait, misalnya pelayanan di rumah sakit berlebihan sehingga jam kerja melebihi kapasitas. Ini adalah salah satu hal yang diatur. Ini juga sebagai upaya untuk mencegah perundungan,” kata Nadia.

Nadia mengatakan, rencana tersebut dilatarbelakangi banyaknya siswa PPDS yang bekerja di luar jam kerja normalnya. Mahasiswa PPDS dapat bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Permasalahan jam kerja berbahaya bagi kesehatan pelajar.

“Waktu kerja lebih banyak, tetapi waktu senggang lebih sedikit,” katanya.

Belum lagi, lanjut Nadya, mahasiswa PPDS memberikan berbagai jenis pelayanan di rumah sakit saat bertugas. Mereka bertugas dan memberikan layanan di klinik. Namun semua jenis kegiatan tersebut tidak memperhitungkan standar jam kerja.

Periklanan


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed