Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania
Kabar Indonesia, Jakarta – Koordinator Unit Anti Penyimpangan Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir kembali menjelaskan keputusan lembaganya dalam kasus Tia Rahmania, calon Dewan Perwakilan Rakyat 2024-2029 terpilih dari PDI Perjuangan. Badrul mengatakan Bawaslu telah memutuskan Tia Rahmania tidak terbukti bersalah atas dugaan penggelembungan suara atau pengalihan suara partai kepada Tia.
“Kalau Bu Tia, di persidangan tidak cukup bukti untuk membuktikan keterlibatannya dalam perubahan hasil (pemilu),” kata Badrul kepada Tempo melalui pesan WhatsApp, Jumat, 27 September 2024.
Bawaslu mengkaji kasus tersebut berdasarkan laporan Bonnie Triana, calon PDI Perjuangan peraih suara terbanyak kedua di daerah pemilihan Banten 1 di Tia. Bonnie curiga Tia telah mempengaruhi suara partai untuk menguntungkannya.
Terkait hasil Pemilu Calon Legislatif 1 Banten Tahun 2024, Tia memperoleh 37.359 suara sah. Sedangkan Bonnie memperoleh 36.516 suara. NDIP juga meraih satu kursi DPR di daerah pemilihan Banten 1.
Selain Tia, Bonnie juga melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten tentang delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang. Keputusan Bawaslu Banten atas laporan ini terbit pada akhir Mei 2024. Bawaslu menyebut PPC di dua daerah pemilihan tersebut terbukti melanggar tata cara, tata cara, dan mekanisme penghitungan suara. Meski terbukti bersalah, Bawaslu tidak memeriksa hasil pemilu tersebut karena menjadi bahan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, Bawaslu Banten juga menyebut Tia tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun tindak pidana terkait pemilu.
Dalam persidangan Bawaslu, baik pelapor maupun terlapor menyampaikan bukti-buktinya, kata Badrul. Alat bukti tersebut antara lain formulir pemilu C dan D. Bawaslu kemudian memeriksa alat bukti tersebut.
“Hasil penelusuran ditemukan adanya perbedaan penulisan hasil pemungutan suara, dari hasil C yang diperoleh kecamatan dengan hasil D. Kemudian, ketika ditabulasikan, hasil kecamatan berubah,” Badrul dikatakan.
Periklanan
Namun, menurut Badrul, Bawaslu Banten tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai keterlibatan Tia Rahmania dalam kecurangan pemilu. Namun Bawaslu Banten menemukan fakta bahwa PPC selaku penyelenggara pemilu terlibat dalam manipulasi suara.
“Penyelenggara pemilu saat itu adalah PPK, karena sudah pernah melakukannya, maka hasil (Formulir) D di tingkat kecamatan berbeda dengan hasil C dan digunakan untuk menghitung hasil di tingkat daerah pemilihan,” Badrul dikatakan.
Sementara itu, Bonnie Triyana tak mempermasalahkan dugaan over vote yang dilakukan Tia di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, ia mengajukan pengaduan ke pengadilan PDIP. Putusan pengadilan PDIP menyebut Tia terbukti mengkonversi suara partai menjadi suaranya sendiri. Tia juga dikabarkan melanggar kode etik dan disiplin partai. Sehingga, pada 3 September 2024, Dewan Kehormatan PDIP menuruti putusan pengadilan partai dengan memberhentikan Tia sebagai penggawa partai.
Pemecatan itu dirujuk ke Komisi Pemilihan Umum. Kemudian pada 23 September, CPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai caleg terpilih PDIP di daerah pemilihan Banten 1 menggantikan Tia.
Koordinator Juru Bicara PDIP Chico Hakim menjelaskan, Tia diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran sesuai putusan pengadilan partai. Ia pun mengatakan, penggantian Tia dilakukan sesuai aturan hukum.
Pilihan Editor: Bermain untuk menyingkirkan calon legislatif terpilih
Share this content:
Post Comment