Penguatan Komite Audit dalam Implementasi Good University Governance
memuat…
Anggota VI BPK RI Fatan Subchi. FOTO/DOKUMEN PRIBADI
Anggota Direksi VI RI
KONTROL Perguruan Tinggi Negeri (PTN-BH) di Indonesia secara umum belum sepenuhnya memenuhi harapan. Hingga tahun 2023, Direksi telah melakukan pemeriksaan terhadap dua belas PTN-BH. Selain itu, BOD saat ini melakukan empat pemeriksaan tujuan khusus (PDTT), yaitu di Institut Pertanian Bogor, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, dan Universitas Terbuka.
Berdasarkan hasil audit Direksi, masih terdapat beberapa rekomendasi yang tidak dilaksanakan. Hingga semester I tahun 2024, jumlah rekomendasi sebanyak 1566 rekomendasi, dengan status tindak lanjut sebanyak 1138 rekomendasi dapat diterima, 210 rekomendasi tidak sesuai, 75 rekomendasi tidak dilaksanakan, dan 143 rekomendasi tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sah. Rata-rata capaian implementasi rekomendasi PTN-BH sebesar 72,67%.
Selain audit langsung terhadap PTN-BH, setiap tahun Direksi mengaudit laporan keuangan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi. Tinjauan ini secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi pengelolaan keuangan PTN-BH. Hasil audit BPK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Ristek berdampak pada pengelolaan keuangan PTN-BH, termasuk pengelolaan aset tetap tanah PTN-BH dan bantuan keuangan PTN-BH.
Sedangkan dalam pengelolaan aktiva tetap, masih banyak permasalahan dalam pengelolaannya yang perlu diselesaikan. Diantaranya adalah pendaftaran ganda, tanah dikuasai pihak lain, dan tanah sengketa. Sementara itu, terkait bantuan keuangan PTN-BH, terdapat sejumlah upaya dan tantangan agar manajemen BP PTN-BH dapat secara efektif meningkatkan kualitas akuntabilitas BP PTN-BH.
Permasalahan tersebut antara lain potensi kebutuhan pendanaan yang relatif besar dari alokasi subsidi BP PTN-BH yang ada; transparansi biaya penyelenggaraan pendidikan dan pendapatan masing-masing PTN-BH, dan akuntabilitas penggunaan BP PTN-BH.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Direksi menekankan agar Komite Audit dapat fokus memberikan pengawasan sebagai bagian dari penerapan tata kelola yang baik, dalam hal ini tata kelola universitas yang baik, yang sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Hal ini sejalan dengan tanggung jawab dan fungsi Komite Audit yang tertuang dalam piagam PTN-BH, antara lain; mengawasi dan/atau mengawasi proses audit internal dan eksternal pengelolaan PTN-BH di bidang non-akademik; memantau risiko; dan menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
Tanggung jawab dan fungsi tersebut berkaitan erat dengan tanggung jawab dan fungsi Direksi dalam mengaudit pengelolaan dan tanggung jawab keuangan publik, khususnya dalam audit laporan keuangan, dengan tujuan dan indikator tertentu.
Penguatan Komite Audit
Komite Audit berperan dalam penerapan tata kelola yang baik di perguruan tinggi khususnya di PTN-BH. Sebab selama ini penerapan tata kelola yang baik dalam pengelolaan PTN-BH di Indonesia secara umum belum sepenuhnya sesuai harapan.
Masih terdapat permasalahan, baik internal maupun eksternal. Penerapan tata kelola yang baik menjadi tantangan ke depan bagi tanggung jawab dan fungsi Komite Audit agar dapat ditekankan dan diterapkan di setiap PTN-BH.
Share this content:
Post Comment