Penghapusan Nama Soeharto dari Tap MPR tentang KKN, Usman Hamid: Langkah Mundur Reformasi
Kabar Indonesia, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengkritisi keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menghapus nama Presiden Kedua RI Soeharto dari Ketetapan MPR (TAP) Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pemerintahan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme atau KKN. Menurutnya, keputusan MPR tersebut merupakan langkah mundur menuju jalur reformasi.
Ia mengatakan, keputusan MPR justru menjadi preseden buruk ke depan. “Membuka jalan untuk menghapus dosa penguasa masa lalu,” kata Utsman dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 September 2024.
Padahal, kata dia, penyidikan tindak pidana terkait korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto selama 32 tahun berkuasa belum tuntas. Usman menilai keputusan penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 akan berdampak pada masyarakat sipil dan korban kejahatan masa lalu.
“Semakin sempitnya ruang bagi gerakan masyarakat sipil juga semakin sempitnya ruang bagi para korban kejahatan masa lalu untuk menuntut hak-haknya,” kata Usman.
Selain itu, ia juga mengkritik gagasan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Dia mengatakan gagasan itu menyinggung para korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu.
Sebab, kata dia, hingga saat ini keluarga korban masih menuntut keadilan atas pelanggaran HAM yang dilakukan Soeharto. “Jika disahkan, hal ini jelas berisiko mengkhianati reformasi tahun 1998 yang berupaya menjamin dukungan terhadap kebebasan politik dan keadilan sosial,” kata Usman.
Sebelumnya, MPR resmi menghapus nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan MPR (TAP) Nomor 11 Tahun 1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mengatakan, usulan tersebut sebelumnya telah diajukan Fraksi Golkar pada 18 September 2024.
Surat Fraksi Golkar tertanggal 18 September 2024 tentang ketentuan Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/MPR 1998, kata Bamsoet pada sidang terakhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 di Nusantara. Gedung tersebut pada Rabu, 25 September 2024
Periklanan
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan rapat pimpinan gabungan diputuskan menanggapi surat Fraksi Golkar tersebut. Pada tanggal 23 September 2024, pimpinan MPR bertemu dengan pimpinan fraksi dan DPD.
Namun terkait penyebutan nama mantan Presiden Soeharto secara pribadi dalam TAP MPR Nomor 11/MPR Tahun 1998, diumumkan bahwa Pak Soeharto telah menyelesaikan pelaksanaannya sejak yang bersangkutan meninggal dunia, kata Bamsoet di hadapan forum.
Pasal 4 TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 menyatakan bahwa upaya pemberantasan ICC harus dilakukan secara tegas dan tanpa diskriminasi. Termasuk Presiden kedua RI, Soeharto.
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus tegas ditujukan kepada siapa pun, termasuk pejabat pemerintah, mantan pejabat pemerintah, keluarga dan sahabatnya, serta perorangan/konglomerasi, termasuk mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan. asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia,” bunyi Pasal 4.
Pilihan Redaksi: MPR Hapus Nama Soeharto dari TAP MPR 11/1998 tentang KKN, Bamsoet: Karena Meninggal
Annisa Febiola berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Share this content:
Post Comment