Pengakuan Menarik Tom Lembong Saat Sidang Praperadilan
Kabar Indonesia, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong atau Tom Lembong akhirnya dihadirkan secara virtual pada sidang praperadilan berikutnya untuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. , 20 November 2024
Tempo merangkum sejumlah fakta yang muncul dari penelitian selanjutnya. Antara lain, Tom Lembong mengaku belum mendapat penjelasan rinci terkait kasus yang dijeratnya. Pria dekat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini pun menjelaskan bagaimana upayanya menjadi tersangka.
Berikut sederet pengakuan Tom Lembong terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
1. Tom Lembong mengatakan tidak ada penjelasan atas kasus yang didakwakannya.
Pengakuan terhadap Tom Lembong bermula saat pengacaranya, Ari Yusuf Amir mempertanyakan apakah dia memahami masalah yang dihadapinya. Pertanyaan itu datang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Saat diperiksa sebagai saksi dan tersangka, apakah Anda memahami permasalahannya? Apakah Anda menjelaskannya? kata Ari Yusuf Amir.
Tom pun menjawab, pihaknya belum menerima rincian kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya. Saat diperiksa sebagai saksi, Tom hanya menjawab pertanyaan dan memberikan keterangan.
“Saya kira mereka tidak menjelaskan secara detail apa masalahnya,” kata Tom, Kamis, 21 November 2024. “Saat itu, saya masih belum mengerti apa masalahnya,” katanya.
2. Tom Lembong juga mengatakan belum ada penjelasan mengapa dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan Tom Lembong sudah sebanyak 4 kali diperiksa Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung, terakhir pada 29 Oktober 2024. Selama interogasi tersebut, dia tidak meminta untuk didampingi kuasa hukumnya, karena dia hanya diinterogasi. sebagai saksi.
Namun tak disangka, setelah selesai pemeriksaan akhir sebagai saksi pada pukul 16.00, tiga jam kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka. Saat ditanya pengacara apakah ada penjelasan mengapa ia hadir bersama tersangka, Tom Lembong menjawab negatif.
“Tanggal 29 dia ditetapkan sebagai tersangka. Sudahkah Anda menjelaskan mengapa Anda dipanggil?” – tanya pengacara. “Tidak, tidak jelas apa masalahnya,” jawab Tom.
3. Kisah Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka
Selang tiga jam sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00, Tom Lembong mengaku ditinggal sendirian di ruang pemeriksaan tanpa alat komunikasi apa pun. Ia keluar kamar hanya 1-2 kali untuk ke toilet dan memeriksa gadgetnya yang disimpan di loker.
“Kami diberi waktu 3 jam untuk menyiapkan pengacara?” – tanya pengacara. “Tidak, karena saya tidak tahu kalau saya akan ditetapkan sebagai tersangka,” jawab Tom.
4. Tom Lembong kaget saat ditetapkan sebagai tersangka
Tom Lembong mengaku kaget saat penyidik menyebut dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus segera ditahan. Ia menilai informasi yang diberikannya menunjukkan bahwa ia tidak mengambil kebijakan yang salah selama menjabat Menteri Perdagangan.
“(Kejaksaan) memutuskan saya harus segera ditahan. Tentu saja saya sangat terkejut karena dalam setiap pernyataan yang saya berikan, saya yakin bahwa saya tidak melakukan kesalahan apa pun, ujarnya.
5. Tom Lembong mengaku tidak diberi kesempatan untuk menunjuk ahli hukum pilihannya
Sejak saat itu, Tom Lembong tidak lagi diberi kesempatan berkomunikasi dengan pihak luar. Dalam keterangan tertulisnya, Tom Lembong mengatakan, saat ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak didampingi kuasa hukum. Bingung dan tertekan, ia diminta menandatangani perjanjian dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk kejaksaan.
“Saya tidak diberi kesempatan untuk menghubungi pengacara pilihannya. “Saya juga belum tahu detail kesalahannya dalam menetapkan tersangka,” tulis Tom Lembong.
Kuasa hukum Tom Lembong, Arif Yusuf Amir, kemudian bertanya kepada ahli hukum pidana Mudzakkir yang dihadirkan pihaknya sebagai saksi, tentang hak kliennya untuk memilih sendiri penasihat hukumnya. Mudzakkir mengatakan, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka petugas penyidik harus memberikan kesempatan kepadanya untuk mendapatkan jasa penasihat hukum pilihannya atau penasihat hukum petugas penyidik.
“Kalau tidak diberi pilihan maka dianggap tidak didampingi kuasa hukum, karena penasihat yang ditunjuk bukan tersangka. “Hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang tidak didampingi pengacara harus dinyatakan tidak sah,” ujarnya dalam sidang praperadilan berikutnya.
HENDRIK HOYRUL MUHID | CIHAN RISTIYANTI
Share this content:
Post Comment