Penetapan 3 Caleg yang Dipecat PKB oleh KPU dan Bawaslu Disorot



penetapan-3-caleg-yang-dipecat-pkb-oleh-kpu-dan-bawaslu-disorot-tbw Penetapan 3 Caleg yang Dipecat PKB oleh KPU dan Bawaslu Disorot

memuat…

Keputusan Bawaslu dan KPK mengangkat tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) yang diberhentikan menarik perhatian luas. Foto/Berita SINDO

JAKARTA – Keputusan komisi pemantau pemilu ( Bawaslu ) dan Komisi Pemilihan Umum (GEC) menetapkan tiga kader Partai Kebangkitan Bangsa (NAP) yang diberhentikan menarik perhatian pengamat politik dari Citra Efriza Institute.

Ketiga pegawai PCB yang diberhentikan tersebut adalah Irsyad Yusuf dari (Dapil) Daerah Pemilihan Jawa Timur (Jatim) II, disusul Gufron Siroj dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI, dan Ali Ahmad dari Daerah Pemilihan Jawa Timur V terpilih. anggota DPR periode 2024-2029.

Keputusan Bawaslu dan CPU itu diambil menjelang pelantikan anggota DPR periode 2024-2029. Keputusan Bawaslu dan CPU tersebut diambil dengan mengubah keputusan CPU sebelumnya yaitu SK Nomor 1349 Tahun 2024 menjadi SK Nomor 1401 Tahun 2024 terkait perubahan kelima Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang penetapan calon anggota terpilih. Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu 2024.

“Keputusan Bawaslu dan KPU yang membatalkan keputusan DPP PCB dengan memaksa menetapkan Ghufron Siraj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad sebagai calon legislatif terpilih dapat dikatakan melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. kata Efreeza seperti dikutip Selasa (10/1/2024).

Dia menjelaskan, DPP PCB sebelumnya telah memecat Ghufron Siraj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad karena dianggap melanggar Anggaran Dasar (AD/ART) dan disiplin partai. Berdasarkan penjelasan Partai Komunis Ukraina, ketiganya tidak mengajukan keberatan ke pengadilan partai.

Artinya, keputusan DPP PCB sesuai dengan UU Pemilu yakni Pasal 426 ayat satu s. “Di mana penggantian calon terpilih dapat dilakukan di semua tingkat legislatif ketika yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat lagi, misalnya diberhentikan oleh partai atau yang bersangkutan mengundurkan diri,” kata Efreeza.

Efriza menambahkan, keputusan Bawaslu dan KPU menetapkan tiga calon yang diberhentikan keanggotaannya melanggar PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perebutan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. .

Dijelaskannya, Pasal 1 ayat 13 menyebutkan peserta pemilu adalah partai politik dalam pemilu legislatif di semua tingkatan, sedangkan perseorangan ikut serta dalam pemilu anggota DPD, dan pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau kombinasi. partai politik untuk jabatan Presiden dan wakil presiden. Pemilu.

Artinya yang disebut peserta pemilu legislatif atau DPR adalah partai politik atau PCB, bukan calon legislatif perseorangan, kata Efriza.

Efreeza menegaskan, Bawaslu dan KPK tidak boleh memaksakan diri melantik Ghufron Siraj, Irsyad Yusuf, dan Ali Ahmad, karena melanggar konstitusi dan melampaui batas demokrasi. “Jika kita terus memaksakan hal ini, dapat memperburuk citra Bawaslu dan KPU karena akumulasi kasus atau pelanggaran sebelumnya,” tegas Efriza.

Diketahui, DPP PKB berencana mengajukan surat keberatan dan meminta CPU dan Presiden RI melalui Menteri Negara untuk tidak melantik troika hingga perselisihan internal partai mendapat keputusan pengadilan dan menjadi permanen. kekuatan hukum. DPP PKB sedang mempertimbangkan kemungkinan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap Keputusan KPU RI Nomor 1401 Tahun 2024 tanggal 28 September 2024.

(qip)

Share this content:

Post Comment

You May Have Missed