Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka, Ini Jumlah Honor dan Syaratnya


Kabar Indonesia, JakartaKetua SDM KPU Parsadaan Harahap telah mengumumkan jadwal dan tahapan rekrutmen anggota KPPS menjelang pemungutan suara Pilkada 2024. Sesuai jadwal, proses rekrutmen calon peserta KPPS terdiri dari tujuh tahap yang dimulai pada 17 September hingga 7 September. November 2024

“Ya meluncurkan “Hari ini menandai dimulainya proses pengumuman dan pendaftaran,” kata Parsadaan pada 17 September 2024.

Peserta yang telah memastikan kelayakannya pada Pilkada KPPS 2024 akan diumumkan pada 5-7 Oktober 2024. Selanjutnya pada tanggal 7 November 2024, anggota KPPS akan mengikuti penetapan dan pelantikan.

Selain jadwal rekrutmen, Parsadaan juga membeberkan gaji yang dibayarkan kepada anggota KPPS. Parsadaan mengatakan, anggota CPSU dibiarkan mengikuti pemilu presiden dan legislatif kemarin. Besaran gaji yang akan diterima anggota CPPS berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Input Lainnya Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilu. Sedangkan rincian gaji petugas CPPS pada Pilkada 2024 adalah sebagai berikut.

  • Pemimpin : Rp 900.000
  • Anggota: 850.000 rupee.
  • Satlinmas : Rp 650.000.

Bagi yang berminat mengikuti Rekrutmen Anggota KPPS Pilkada 2024 harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu. Parsadaan menjelaskan, persyaratan yang akan diterapkan dalam pembentukan KPPS Pemilu Daerah 2024 sama dengan persyaratan pembentukan KPPS Pemilu 2024.

Periklanan

“Syaratnya tetap sama dengan persyaratan PPK-PPS. “Hal ini juga berlaku untuk persyaratan undang-undang,” kata Parsadaan, seperti diberitakan Di antara.

Berdasarkan kpu.go.idmengacu pada Pasal 36 Peraturan Partai Komunis Ukraina No. 36 Tahun 2018 “Tentang Perubahan Peraturan Partai Komunis Ukraina No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengoperasian PPC, PPS dan CPPS selama pemilu.” Berikut syarat menjadi anggota KPPS, yaitu:

  1. Warga negara Indonesia;
  2. berusia minimal 17 tahun;
  3. setia pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur ​​dan adil;
  5. tidak menjadi anggota partai politik sebagaimana tercantum dalam surat permohonan yang sah, atau berhenti menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan;
  6. tidak menjadi kelompok pesaing pemilu sebagaimana tercantum dalam surat permohonan, atau tidak lagi menjadi kelompok pesaing pemilu selama sekurang-kurangnya 5 tahun, yang dibuktikan dengan pernyataan pimpinan Partai Politik dan Ketua Partai Politik. kelompok pra-pemilihan;
  7. tinggal di wilayah tempat pos pemeriksaan beroperasi;
  8. sehat jasmani, rohani dan bebas dari kecanduan narkoba;
  9. sekurang-kurangnya pendidikan sekolah menengah atas atau sederajat;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. tidak pernah dikenakan sanksi pemberhentian tetap oleh CPU/TRC Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  12. tidak pernah menjabat 2 periode pada jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan CPPS; DAN
  13. Anggota CPSU tidak melakukan hubungan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.

RACHEL FARAKHDIBA R | ALFITRIA NEFI P

Pilihan Redaksi: KPU merekrut lebih dari 3 juta anggota CPSU pada Pilkada 2024


Share this content:

Post Comment

You May Have Missed