Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya
Kabar Indonesia, Jakarta – DPR RI mengesahkan RUU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pada rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Kamis, 19 September 2024. Dengan pengesahan tersebut, maka aturan terbaru UU Keimigrasian kini memperbolehkan petugas imigrasi membawa senjata atau pistol.
Total ada sembilan perubahan dalam undang-undang baru ini, termasuk soal diperbolehkannya pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumkham) menggunakan senapan. Ketentuan itu tertuang dalam alinea kedua perubahan ayat 4 Pasal 3 yang dibacakan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Vihadi Viyanto.
Kedua, penambahan muatan baru pada ayat (4) Pasal 3 yang menyatakan bahwa petugas imigrasi tertentu boleh membawa senjata api, yang jenis dan syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ”ujarnya.
Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyepakati RUU Perubahan Ketiga UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 yang akan disampaikan dalam rapat paripurna dalam rapat antara Baleg dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Rabu, 11 September. 2024.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham Supratman Andi Agtas memaparkan daftar 52 daftar isu atau DIM yang masuk dalam RUU Keimigrasian. Dari jumlah tersebut, 30 DIM bersifat permanen, 1 DIM bersifat editorial, 6 DIM bersifat substantif, 10 DIM bersifat substansi baru, dan 5 DIM bersifat hapus.
Salah satu DIM yang diusulkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah adanya klausul tambahan yang mengatur tentang pemberian senjata api kepada petugas imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim mengatakan senjata api itu digunakan untuk membela diri.
“Bukan dalam konteks menyerang, tapi untuk membela diri. Bahkan beberapa lembaga seperti Bea Cukai dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah dilengkapi senjata, kata Silmi saat rapat kerja bersama DPR, Rabu, 11 September 2024.
Periklanan
Oleh karena itu, Silmi mengatakan perlu adanya aturan baru pada ayat (4) pasal 3 RUU Keimigrasian. Bunyi usulan artikel tersebut adalah sebagai berikut:
“Dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan keamanan masyarakat, beberapa petugas imigrasi mungkin membawa senjata api, yang jenis dan syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Silmi mengatakan, ketentuan mengenai penggunaan senjata api perlu diterapkan untuk mencegah kematian petugas imigrasi. Ia mengatakan, pada tahun 2023, seorang petugas imigrasi akan gugur saat membantu sekelompok teroris.
“Saat itu anggota kami tidak bersenjata dan menimbulkan korban jiwa. “Ini yang perlu didukung dengan pertahanan diri,” ujarnya.
HENDRIK HOYRUL MUHID | MELINDA DWI PUSPIT | NANDITO PUTRA
Pilihan Redaksi: RUU Imigrasi akan disahkan dalam sidang paripurna, ada usulan kepemilikan senjata oleh petugas imigrasi
Share this content:
Post Comment